PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA
PADANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH UNTUK MENINGKATKAN
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT
Oleh
SOLALA
HALAWA
No.BP
: 1110003811020
Jurusan
Ilmu Administrasi Negara
Program
Studi Starata ( S1 )
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS EKASAKTI
PADANG
2014
PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA
PADANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH UNTUK MENINGKATKAN
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT
Oleh
SOLALA HALAWA
No.BP
: 1110003811020
Pembimbing I Pembimbing
II
Drs.H.Tarma,M.Si Drs.Ruslan
Ismail Mage,M.Si
1.
Latar Belakang Masalah
Proses pendewasaan demokrasi di
Indonesia telah melalui masa 10 tahun sejak tahun 1999 dan dalam perjalanannya
telah melewati berbagai proses yang penuh dengan dinamika kehidupan demokrasi.
Pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota telah dilalui sebanyak 3 kali dengan 4 Presiden yang berbeda pasca
pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam periode 10 tahu ke belakang telah banyak
perubahan yang dialami Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam menjalankan proses demokratisasi, diantaranya adalah
Amandemen [1]UUD
1945, kebebasan pers, pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, kebebasan
untuk mengeluarkan pendapat, dan lain-lain. Salah satu perubahan yang sangat
penting sejak Reformasi adalah munculnya berbagai partai politik sebagai salah
satu wujud kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul yang
menjadi satu ciri utama Negara yang menjalankan sistem demokrasi.
1
|
Dinegara dunia
ketiga beberapa kebebasan seperti yang dikenal didunia barat kurang diindahkan.
Dalam karangannya [2]Budiardjo
(2009:461) mengungkapkan dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem
pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi pada umumnya berkisar
pada dua prinsip pokok, yaitu:
a.
Single-member
constituency (satu daerah pemilihan memilih satu
wakil; biasanya disebut sistem distrik).
b.
Multi-member
constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa
Wakil, biasanya dinamakan sistem
perwakila atau sistem proporsional).
Pemilu merupakan sarana pengamalan
demokrasi dapat dikatakan tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Walaupun begitu,
pemilu bukanlah tujuan, akan tetapi
hanya sebagai sarana untuk memilih anggota parlemen dan pemimpin
eksekutif di pusat dan daerah. Adapun tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah antara lain untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945.
Masyarakat memiliki peran yang
sangat penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi seperti halnya pemilihan
umum. oleh karenanya masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan pemilu karena
merupakan satu kesatuan yang utuh dimana masyarakat menjadi faktor utama dan
penentu berjalan suksesnya sebuah pelaksanaan pemilu. Pelaksanaan pemilu sangat
berpengaruh terhadap proses perkembangan sebuah kebijakan pemerintah yang
mengatur masyarakat banyak. Oleh karena itu sudah waktunya kita memberikan
sebuah pembelajaran berharga kepada masyarakat mengenai makna dan arti dari
sebuah pemilu itu sendiri sehingga masyarakat tidak terperosok kedalam sebuah
kesalahan pada saat memilih kandidat pemilu.
[3]Ubaedillah
dan Abdul Rozak Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus memenuhi
beberapa criteria yaitu
1.
Langsung dalam arti rakyat sebagai pemeilih mempunyai
hak untuk meberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nuraninya tanpa ada pakasaan atapun perantaraan.
2.
Umum dalam arti pemilihan bersigat umum yang
mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga
Negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku,agama,ras,golongan,jenis
kelamin,kedaerahan,perkerjaan dan terakhir stusus sosialnya.
3.
Bebas dalam arti setiap warga Negara yang berhak
memilih bebas untuk menentukukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari orang
lain, sehingga dalam melaksanakan haknya, setiap warga Negara dijamin
keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nurani dan kepentingan.
4.
Rahasia dalam arti dalam memberikan suaranya, pemilih
dijamin pilihanya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa
pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapa
pun suaranya diberikan.
5.
Jujur dalam arti dalam penyelenggaraan pilkada,setiap
penyelenggaran pilkada, aparat pemirintah, calon atau peserta pilkad, pengawas
pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak
jujur sesuai dengan peraturan perundang-undang.
6.
Adil dalam arti dalam penyelenggaraan pilkada, setiap
pemilih dan calon ataupun peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama,serta
bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Demokrasi yang dianut di Indonesia
adalah Demokrasi Pancasila yang mencakup prinsip – prinsip pokok demokrasi
konstitusional yang berdasarkan rule of
law. Pelaksanaan Pemilihan Umum yang bebas untuk mengakomodir hak – hak
politik masyarakat, merupakan salah satu syarat utama pemerintahan yang
demokratis berdasarkan rule of law. Secara
lengkap (implicit), dalam South
– East Asian Conference of Jurists
yang diselenggarakan di Bangkok pada tanggal 15 – 19 Pebruari 1965, menyebutkan
syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya
pemerintahan yang demokratis dibawah rule
of law, sebagai berikut:
1. Perlindungan
konstitusionil, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari
menjamin hak – hak individu, harus menentukan
pula cara proseduril
untuk memperoleh perlindungan
atas hak – hak yang dijamin.
2.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and
impartial tribunals).
3. Pemilihan
umum yang bebas.
a. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
b. Kebebasan
untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi.
c. Pendidikan
kewarganegaraan (civic education)
Meskipun penggunaan hak pilih (hak
suara) dalam suatu pemilihan umum adalah hak subyektif warga negara (masyarakat
atau rakyat) yang telah memenuhi syarat untuk memilih, akan tetapi dari aspek kepentingan negara dan
bangsa maka dapat dianggap bahwa
penggunaan hak pilih atau hak suara warga negara dalam pemilihan umum, pada
hakekatnya adalah sebagai bentuk tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Melalui proses pemilihan umum, rakyat (warga negara)
menyerahkan kekuasaannya atau kedaulatannya kepada pemerintah (dalam arti luas
yang mencakup Presiden beserta pembantu – pembantunya yaitu para menteri, serta
parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah) untuk mengelola atau mengurus
organisasi yang dinamakan negara.[4]Menurut
Wasistiono (2003:120) permasalahan
dalam pemilihan Kepala Daerah yang menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999, sebagai berikut :
1.
Terjadi politik uang didalam proses pemilihan Kepala
Daerah meskipun sampai saat ini sulit untuk dibuktikan secara hukum. Masyarakat
yang kecewa kemudian tidak percaya pada sistem yang ada.
2.
Karena mengutamakan aspek dukungan politik (akseptabilitas) seringkali mengabaikan aspek kapabilitas. Hal tersebut
tidak akan menjadi masalah seandainya ada dukungan birokrasi daerah yang netral
dan profesional.
3.
Partai politik yang memenangkan pemilu di suatu daerah
karena
kesalahan
strategi kalah di dalam pemilihan Kepala Daerah tetapi tidak legawa menerima
kekalahan. Mereka kemudian melakukan manuver
politik untuk mengguncang kepemimpinan Kepala Daerah yang terpilih, yang
pada akhirnya justru mengganggu stabilitas pemerintahan daerah sebagai kontra
produktif terhadap Kepala Daerah ;
4.
Di luar pemilihan Kepala Daerah, ditengarai juga
adanya politik uang
didalam
penyusunan peraturan daerah serta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah oleh
DPRD, karena mereka mempunyai kedudukan lebih tinggi dibanding Kepala Daerah.
Meningkatnya partisipasi berarti
meningkatnya jumlah warga negara yang memperoleh hak- hak politik dan
kebebasan, sedangkan kompetisi menyangkut pada tersedianya hak-hak dan
kebebasan bagi anggota sistem politik. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan
suatu lembaga yang mampu mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang
mampu dan berkompeten. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah
dimana mereka bertugas untuk mempersiapkan apa-apa saja yang perlu untuk
melakukan pemilihan umum. KPUD juga memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan
masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah,
sehingga Penyelenggaraan sebuah Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan dengan
tepat dan dengan asas Demokrasi karena tingkat keberhasilan penyelenggaraan
pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dapat dilihat berdasarkan partisipasi
politik masyarakatnya.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah
Ingin mengetahui Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Padang
II. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
terjadi, rumusan masalah Dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
peranan komisi pemilihan umum Kota Padang dalam penyelenggaraan Pemilihan
Kepada Daerah ?
2. Kendala-kendala
yang ditemui Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah ?
3. Upaya-upaya
yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan partisipasi politik
masyarakat ?
III. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui peranan komisi pemilihan umum Kota Padang dalam pemilihan kepala
daerah.
2. Untuk
mengetahui kendala-kendala apa yang ditemui dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah.
3. Untuk
mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan
partisipasi politik masyarakat.
IV. Manfaat
Penelitian
Ada beberapa manfaat yang diperoleh
dari penelitian ini,baik bersifat teoritis maupun praktis adalah sebagai
berikut :
1. Secara
teoritis
a. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu
pengetahuan, terutama ilmu Administrasi Negara
b. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam menambah pengetahuan khususnya
dalam penyelenggaraan pemelihan kepala daerah serta meningkatkan partisipasi
politik masyarakat yang jujur,adil dan terbukan serta praktis dalam memberi hak
pilih yang benar.
2. Manfaat
praktis
a. hasil
penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi Komisi
Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah yang bermutu dan
berkualitas.
b. Bagi
pembaca, Penelitian ini dapat memberikan informasi secara tertulis maupun secara lisan
dalam meningkatkan partisipasi politik
masyarkat.
V. Kerangka
teori
Peranan merupakan Perilaku individu dalam
kesehariannya hidup bermasyarakat berhubungan erat dengan peran. Karena peran
mengandung hal dan kewajiban yang harus dijalani seorang individu dalam
bermasyarakat. Sebuah peran harus dijalankan sesuai dengan norma-norma yang
berlaku juga di masyarakat. Seorang individu akan terlihat status
sosialnya hanya dari peran yang dijalankan dalam kesehariannya, berikut ini
adalah pengertian dan defenisi peran sebagai berikut :
Peran
adalah aspek dinamis dari kedudukan atau status, apabila seseorang melaksanakan
hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya.
2. Menurut Kind peran merupakan
seperangkat perilaku yang diharapkan dari orang yang memiliki posisi dalam
sestem social.
3. Menurut [6]Paula
J.Christensen Dan Janet W. Kenney
Peran
adalah pola perilaku yang ditetapkan saat anggota keluarga berinteraksi dengan
anggota lainnya.
Dari berbagai defenisi diatas, dapat saya simpulkan bahwa
peranan
merupakan
hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh indivindu-indivindu sesuai dengan
pola dan kedukan status sosilnya dalam menjalangkan fungsinya masing-masing
yang pada akhirnya menghasilkan hasil yang efektif.
Beberapa tori peran menurut para Ahli yaitu: menurut Dougherty & Pritchard (1985) dalam Bauer
(2003: 55), teori peran ini memberikan suatu kerangka konseptual dalam
studi perilaku di dalam organisasi. Mereka menyatakan bahwa peran itu
“melibatkan pola penciptaan produk sebagai lawan dari perilaku atau tindakan” (h. 143). Lebih lanjut, [7]Dougherty & Pritchard (1985) dalam Bauer (2003: 56) mengemukakan
bahwa relevansi suatu peran itu akan bergantung pada penekanan peran tersebut
oleh para penilai dan pengamat (biasanya supervisor dan kepala sekolah)
terhadap produk atau outcome yang dihasilkan. Dalam hal ini, strategi dan
struktur organisasi juga terbukti mempengaruhi peran dan persepsi peran atau role
perception (Kahn, et al., 1964;
Oswald, Mossholder, & Harris, 1997 dalam Bauer, 2003: 58).
Ditinjau dari Perilaku Organisasi, peran ini merupakan salah
satu komponen dari sistem sosial organisasi, selain norma dan budaya
organisasi. Di sini secara umum ‘peran’ dapat didefinisikan sebagai “expectations
about appropriate behavior in a job position (leader, subordinate)”.
Ada dua jenis perilaku yang diharapkan dalam suatu pekerjaan, yaitu (1) role
perception: yaitu persepsi seseorang mengenai cara orang itu diharapkan
berperilaku; atau dengan kata lain adalah pemahaman atau kesadaran mengenai
pola perilaku atau fungsi yang diharapkan dari orang tersebut, dan (2) role
expectation: yaitu cara orang lain menerima perilaku seseorang dalam
situasi tertentu. Dengan peran yang dimainkan seseorang dalam organisasi,
akan terbentuk suatu komponen penting dalam hal identitas dan kemampuan orang
itu untuk bekerja. Dalam hal ini, suatu organisasi harus memastikan bahwa
peran-peran tersebut telah didefinisikan dengan jelas.
- Peran itu bersifat impersonal: posisi peran itu sendiri akan menentukan harapannya, bukan individunya.
- Peran itu berkaitan dengan perilaku kerja (task behavior) – yaitu, perilaku yang diharapkan dalam suatu pekerjaan tertentu.
- Peran itu sulit dikendalikan – (role clarity dan role ambiguity)
- Peran itu dapat dipelajari dengan cepat dan dapat menghasilkan beberapa perubahan perilaku utama.
- Peran dan pekerjaan (jobs) itu tidaklah sama – seseorang yang melakukan satu pekerjaan bisa saja memainkan beberapa peran.
[9]Robert linton, seorang antroplog telah mengembangkan
teori peran.teori peran menggambarkan interaksi sosial dalam terminology
actor-aktor yang bermain sesuai dengan apa-apa yang ditetapkan oleh
budaya.sesuai dengan teori ini,harapan-harapan peran merupakan pemahaman
bersama yang menuntun kita untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari
.menurut teori ini,seseorang yang mempunyai peran tertentu misalnya sebagai
dokter ,mahasiswa ,orang tua,wanita dan lain sebagainya, diharapkan agar seseorang tadi berperilaku
sesuai dengan peran tersebut .mengapa seseorang mengobati orang lain,karena dia
adalah seorang dokter .jadi karna statusnya adalah dokter maka dia harus
mengobati pasien yang datang padanya.perilaku ditentukan oleh peran
sosial,kemudian sosiolog yang bernama glen elder membantu memperluas penggunaan
teori peran .
Menurut Horton dan hunt,peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari
seseorang yang memiliki suatu
status.berbagai perang yang tergabung dan terkait pada suatu status ini oleh
merton dinamakan perangkat peran (role
set).dalam karangka besar,oganisasi
masyarakat,atu yang disebut sebagai struktur sosial,ditentukan ole
hakekat (nature) dari peran-peran ini
,hubungan antara peran-peran tersebut,serta distribusi sumber daya yang langka
diantara orang-orang yang memainkannya. Masyarakat yang berbeda merumuskan,
mengorganisasikan dan memberi imbalan (reward)
terhadap aktifitas-aktifitas mereka dengan cara yang berbeda ,sehingga setiap
masyarakat memiliki struktur sosial yang berbeda pula.bila yang diartikan
dengan peran adalah perilaku yang sesunggunya dari orang yang melakukan peran
tersebut . perilaku peran mungkin berbeda dari perilaku yang diharapkan karena
beberapa alasan.
Role Confkict,
dimana setiap orang memainkan sejumlah peran yang berbeda, dan peran tersebut
membawa harapan-harapan yang bertentangan. [10]Menurut
Hendropsito, konflik peran ( role conflik
) sering terjadi pada orang yang memegang sejumlah perang yang berada, kalau
peran itu mempunyai pola kelakuan yang saling berlawanan meski subjek atau
sasaran yang di tuju sama dengan kata lain bentrokan peranan terjadi. kalau
untuk menaati suatu pola. setidaknya ada dua macam konflik peran yakni :
konflik antra berbagai peran yang berbeda dalam arti satu atau lebih mungkin
menimbulkan kewajiban-kewajiban yang bertententangan bagi seseorang dan konflik
dalam suatu perang tunggal, dalam arti peran tunggal mungkin ada konflik
inheren.
Abu
ahmadi mendefenisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap
caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan
status dan fungsi sosialnya. Meninjau kembali penjelasan tentang peran secara
hitoris. Bilton, ea al. menyatakan peran sosial mirip dengan peran yang
dimainkan seorang aktor, maksudnya orang yang memiliki posisi-posisi atau
status-status tertentu dalam masyarakat diharapkan untuk berperilaku dalam
cara-cara tertentu yang bisa diprediksikan seolah-olah sejumlah “naskah” (scripts) sudah disiapkan untuk mereka .
namun harapan –harapan yang terkait dengan peran-peran ini tidak hanya bersifat
bersatu arah , seseorang tidak hanya diharapkan memainkan suatu peran dengan
cara-cara khas tertentu ,namun orang itu sendiri juga mengharapkan orang lain
berperilaku dengan cara-cara tertentu
terhadap dirinya . seorang dokter dapat menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang
bersifat sangat pribadi kepada
pasien dan mengharapkan pasiennya menjawab dengan jujur.sebaliknya
pasien mengharapkan dokter untuk merahasiakan dan tidak menyebarkan informasi
yang bersifat pribadi ini kepihak lain. Peran sosial itu melibatkan situasi
saling mengharapkan (mutual-expectation).
Peran sosial karena itu bukanlah semata-mata cara orang berperilaku dan dapat
diawasi,tetapi juga menyankut cara berperilaku yang dipikirkan seharusnya
dilakukan orang bersangkutan . gagasan-gagasan tentang apa yang seharusnya.
VI. Metode
Penelitian
6.1. Metode Penelitian Yang
Digunakan
Metode
penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian dengan menggunakan penelitian
kualitatif, dimana penelitian dilakukan dengan bersifat deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian dengan menggunakan pendekatan
kualitatif, di mana penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif. [11]Narbuko dan Achmadi (2004:44) memberikan pengertian penelitian yang berusaha
untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data,
jadi ia juga menyajikan data, menganalis dan meng interpretasi, serta juga bisa
bersifat komparatif dan korelatif.
[12]Hadari
Nawawi (2007:33), mengungkapkan bahwa penelitian yang bersifat deskriptif,
yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui atau menggambarkan kenyataan
dari kejadian yang diteliti atau penelitian yang dilakukan terhadap variabel
mandiri atau tunggal, yaitu tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan
dengan variabel lain. Selain itu, penelitian deskriptif juga terbatas pada
usaha mengungkapkan suatu masalah, keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya,
sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta dan memberikan gambaran
secara obyektif tentang keadaan sebenarnya dari obyek yang diteliti.
[13]Danim
(2002:41) memberikan beberapa ciri dominan dari penelitian deskriptif, yaitu:
1. Bersifat
mendeskripsikan kejadian atau peristiwa yang bersifat faktual.
Adakalanya
penelitian ini dimaksudkan hanya membuat deskripsi atau
narasi semata-mata dari
suatu fenomena, tidak untuk mencar hubungan antarvariabel,
menguji hipotesis, atau membuat ramalan.
2.
Dilakukan secara survey. Oleh karena itu,
penelitian deskriptif sering disebut juga sebagai penelitian survey. Dalam
arti luas, penelitian deskriptif dapat mencakup seluruh
metode penelitian, kecuali bersifat
historis dan eksperimental;
3.
Bersifat mencari informasi faktual dan dilakukan
secara mendetai
4.
Mengidentifikasi masalah-masalah atau untuk
mendapatkan justifikasi
keadaan
dan praktik-praktik yang sedang berlangsung; dan
5.
Mendeskripsikan subjek yang sedang dikelola oleh
kelompok tertentu dalam waktu yang
bersamaan.
6.2. Populasi Dan Sampel
a. Populasi
Populasi
merupakan wilayah generalisasi yang bterdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kuantitas dan
karekteristik tertentu yang ditetapkan oleh seorang peneliti untuk dipelajari
dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Dari
pengertian di atas, dengan demikian populasi bukan hanya berupa orang tetapi dapat juga benda-benda alam lainnya.
Populasi juga bukan sekedar jumlah/ kuantitas yang ada pada orang/ subyek
ataupun obyek lainnya. Dalam hal ini yang menjadi populasi adalah keseluruahan
Karyawan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang.
[14]Menurut
Al Rasyid (Diktat Kuliah Pasca Sarjana Unpad) pengertian populasi diartikan
sebagai keseluruhan (totalitas) obyek psikologis yang dibatasi olek criteria
tertentu. Obyek psikologis bisa
merupakan obyek yang bisa diraba/ konkrit (tangiable) maupun obyek yang abstrak
(untangiable). Misalnya kursi dan orang
merupakan obyek psikologis yang bisa diraba, sedangkan semangat kerja dan
motivasi kerja merupakan obyek psikologis yang abstrak.
b. Sampel
Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang
dimiliki oleh populasi tersebut. Sampel adalah kelompok kecil
yang secara nyata diteliti dan ditarik kesimpulan [15](Nana
Syaodih Sukmadinata, 2009). Penelitian dengan menggunakan sampel lebih
menguntungkan dibandingkan dengan penelitian menggunakan populasi, karena
penelitian dengan menggunakan sampel lebih menghemat biaya, waktu dan tenaga.
Dalam menentukan sampel langkah awal yang harus ditempuh adalah membatasi jenis
populasi atau menentukan populasi target.
Terdapat beberapa
keuntungan jika orang menggunakan sampel, yaitu sebagai berikut.
1.
Subjek sampel lebih sedikit dibandingkan dengan populasi,
kerepotannya tentu berkurang.
2.
Jika jumlah populasi terlalu besar, dikhawatirkan ada yang
terlewati.
3.
Penelitian sampel akan lebih efisien dalam arti biaya, waktu, dan
tenaga.
4.
ada kemungkinan terjadi bias apabila seluruh populasi diteliti,
karena kelelahan peneliti (petugas) sehingga kurang teliti.
Istilah populasi dan
sampel tepat digunakan jika penelitian yang dilakukan menggunakan sampel
sebagai subjek penelitian. Dalam penelitian kualitatif sering disebut sebagai
informan atau subjek tergantung bagaiamana cara peneliti dalam pengambilan
datanya. Penjelasan yang akurat tentang karakteristik populasi penelitian agar
besarnya sampel dan cara pengambilan data dapat ditentukan secara tepat. Hal
seperti ini dilakukan dengan tujuan agar sampel yang dipilih benar-benar
representative dalam arti dapat mencermikan keadaan populasi secara benar.kerepresentative
sampel merupakan kriteria terpenting dalam pengambilan sampel dalam kaitannya
dengan maksud menggeneralisasikan hasil-hasil penelitian sampel terhadap
populasinya.
Hal-hal yang dibahas
dalam bagian populasi dan sampel adalah :
a. Identifikasi
dan batasan-batasan tentang populasi atau subjek penelitian,
b. Prosedur
dan teknik pengambilan sampel, serta Besarnya sampel
Ada
beberapa sampel yang dapat diambil berdasarkan heterogenitasnya yang dapat
dirinci sebagi berikut :
6.3. Teknik Pengumpulan Data
1. Studi
Kepustakaan
Teknik
kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku,arsip-arsip,dokumen-dokumen
dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah yang akan di teliti, guna
menunjang pemecahan masalah dalam penelitian masalah.
2. Penelitian
Lapangan
Studi
lapangan dilakukan dengan langsung melakukan penelitian ke lapangan, dengan
beberapa cara antara lain yaitu :
a. Observasi
Observasi,
yaitu cara untuk memperoleh data melalui kegiatan pengamatan langsung terhadap
objek penelitian untuk memperoleh keterangan atau data yang relevan dengan
objek penelitian. Selanjutnya, peneliti memahami dan menganalisis berbagai
gejala yang berkaitan dengan objek penelitian, yaitu partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk meningkatkan partisipasi
politik masyarakat melalui berbagai situasi dan kondisi nyata yang terjadi baik
secara formal maupun non formal.
b. Wawancara
Wawancara,
yaitu suatu cara untuk mendapatkan dan mengumpulkan data melalui tanya jawab
dan dialog atau diskusi dengan informan, yaitu Komisi Pemilihan Umum dan
beberapa staf pada Komisi Pemilihan Umum Kota Padang yang dianggap mengetahui
banyak tentang tentang kondisi objektif dari penyelenggaraan pemilihan umum
untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
c. Dokumentasi
Dokumentasi,
yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan mengkaji dokumen-dokumen baik
berupa buku referensi maupun peraturan atau pasal yang berhubungan dengan
penelitian ini guna melengkapi data-data yang berhubungan dengan penelitian
ini, serta cara pengumpulan data dan
pustaka, dimana dokumen-dokumen yang dianggap menunjang dan relevan
dengan permasalahan yang akan diteliti baik berupa buku-buku, literatur,
laporan tahunan mengenai dokumen rencana kerja pembangunan, dokumen rumusan
hasil Musrenbang, dan dokumen peraturan pemerintah dan Undang-Undang yang telah
tersedia pada lembaga yang terkait dipelajari, dikaji dan disusun atau dikategorikan
sedemikian rupa, sehingga dapat diperoleh data guna memberikan informasi
berkenaan dengan penelitian yang akan dilakukan.
6.4. Sumber Data
1. Data Primer
Data
ini diperoleh melalui informan dengan menggunakan teknik wawancara. Dalam
pelaksanaan teknik ini penulis mengumpulkan data melalui komunikasi langsung
dengan informan.
2.
Data Sekunder
Dalam
hal ini penulis menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dengan
mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku,arsip-arsip dan peraturan
perundang-undangan ataupun peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan
masalah yang akan diteliti.
6.5. Analisa Data
Analisis data
merupakan suatu proses penyederhanaan data yang mudah dibaca dan
diinterprestasikan. Analisa data dilakukan sejak awal penelitian hingga
penelitian selesai. untuk menganalisa data yang akan dikumpulkan dalam
penelitian ini, maka digunakan teknik analisa kualitatif, yaitu analisis
deskriptif kualitatif.[16]
Analisis ini juga dimaksudkan agar kasus-kasus yang terjadi di lokasi
penelitian dapat dikaji lebih mendalam dan fenomena yang ada dapat digambarkan
secara lebih terperinci.
Analisa data akan dilakukan melalui tiga alur yakni;
reduksi data dengan cara merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada
hal-hal yang penting, membuat kategorisasi mengenai kekalahan Partai Golkar,
serta membuat memo dan rekaman, sehingga data dari informan lebih teratur dan
sistematis, kemudian dilanjutkan dengan penyajian data yaitu susunan informasi
yang diperoleh berupa deskripsi untuk menganalisis data tersebut dan melihat
fenomena dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, penarikan kesimpulan
dari berbagai hal yang akan ditemui dalam pengumpulan data mengenai partisipasi
politik masyarakat.
6.6. Lokasi Dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan
di KPU khususnya di KPUD Kota Padang. Lokasi ini peneliti pilih karena KPUD
Kota Padang dalam waktu dekat tepatnya tanggal 13 April 2014 akan
menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan
sedang melakukan persiapan-persiapan dalam menyelenggarakan pemilukada
tersebut. Adapun waktu penelitian dilakukan sekitar satu setengah bulan dalam
artian semua data yang diperoleh sudah memenuhi atau menjawab rumusan masalah
yang dipertanyakan. Yang dalam pelaksnaannya tidak hanya melibatkan KPUD Kota
Padang tetapi juga Staf KPUD Kota Padang itu sendiri.
Daftar
Pustakan
.A.Ubaedillah
dan Abdul Rozak demokrasi dan hak asasi dan masyarakat madani.jakarta,April
2008. Hal 163
Miriam
Budiardjo. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta (Penerbit: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2000) Halaman 60.
Hendroup
uspito,D.Oc sosiologi sistematikan. Yokyakarta,Penerbit Kanisius,1990. Hal 105
Harton
Paul B dan Chester L.Humt, soiologi
jilid edisi ke enem. Hal. 129-130
Sukardi, 2003. Metodologi Penelitian Pendidikan
Kompetensi dan Praktiknya Bumi Aksara, Yogyakarta
Sutopo,
H.B, 2002. .Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar teori dan terapannya dalam
penelitian. Surakarta, IndonesiaNawawi Hadari, Metode Penelitian Sosial, UGM Press, tahun 1985
Miriam
Budiardjo. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta (Penerbit: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2000) Halaman 60.
Sukardi, 2003. Metodologi Penelitian Pendidikan
Kompetensi dan Praktiknya Bumi Aksara, Yogyakarta
Sutopo,
H.B, 2002. .Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar teori dan terapannya dalam
penelitian. Surakarta, Indonesia
Nawawi Hadari, Metode Penelitian Sosial, UGM Press, tahun
1985
Komisi
pemeilihan umum propinsi Sumatra barat tahun 2013. Dikutip dari www.indonesia
.go.id. hal 43
[3] Ubaedillah dan Abdul Rozak
demokrasi dan hak asasi dan masyarakat madani.jakarta,April 2008. Hal 163
[4]Menurut Wasistiono (2003:120).google.com
[6]
Paula J.Christensen Dan Janet W. Kenney
[7]
Dougherty & Pritchard (1985) dalam Bauer (2003: 56)
[8]
Scott et al. (1981) dalam Kanfer (1987: 197) / google.com
[9]
Robert linton toeri
– teori perang. Google.com
[10]
Menurut Hendropsito,
konflik peran ( role conflik )
google.com
[11]
Narbuko dan Achmadi (2004:44). Google.com
[12]
Hadari Nawawi (2007:33). Google.com
[13]
Danim (2002:41)/google.com
[14]
Menurut Al Rasyid (Diktat Kuliah
Pasca Sarjana Unpad) google.com
[15]
Nana Syaodih
Sukmadinata, 2009. Google.com
[16]
Bungin,
Burhan. 2007. Analisis Data Penelitian
Kualitatif.hal 83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar