Rabu, 23 Desember 2015

SUARA HARAPAN ANAK INDONESIA :::: 2015/2016

SUARA HARAPAN ANAK INDONESIA

Zaman memang bisa berubah namun masa depan harus diperjuangkan, tidak heran kalau kita lihat pada perkembangan Tik dapat memberi pengaruh yang efekti bagi anak – anak Indonesia yang lebih khususnya, kita tau dengan sedemikian anak Indonesia telah mengalami kekerasan dan sekian banyak juga anak – anak Indonesia yang melakukan perbuatan mesum dan juga putus sekolah karena ketidak jelasan tata kehidupan mereka yang sebenarnya, tidak heran kalau setiap layanan televise dihiasi dengan kasus-kasus yang aneh dan memalukan, namun saat ini, pemerintah kurang memberikan perhatian yang serius dan menangani masalah tersebut, padalah itu tidak susah kalau saya pikir, cuman karena kita aja yang tidak mempunyai kemauan dan  keseriusan dalam menyelesaikan masalah tersebut ,  pemerintah sebenarnya tidak memandang sebelah mata atau menganggap itu hal biasa dan itu bukan diriku dan itulah dirinya dan biar dia menikmati aja penderitaannya. Itu adalah hal yang konyol dan lebih dari sekonyol-konyolnya, Pemerintah hendaklah mempunyai kepedulian social yang efektif dan bermutu, sehingga anak-anak bangsa ini mempunyai masa depan yang jelas, coba lah kita lihat Negara tetangga kita apa sama kehidupan kita dengan mereka, namun hal yang bisa kita lakukan adalah kenapa mereka bisa dan kenapa Indonesia tidak bisa ? namun kadang kala tidak memikirkan hal yang seperti itu mereka lebih cenderung memikirkan diri sendiri dari pada mimikirkan masa depan Indonesia, kenapa saya mengatakan hal sedemikian karena perubahan dan kemajuan semakin cepat dan pengetahuan semakin bertambah sehingga melahirkan inovasi baru , lalu siapa yang melahirkan inovasi itu ? apa benda apa angin apa jabatan, tentunya bukan ! namun yang melahirkan itu adalah anak-anak Indonesia yang berkreatif dan yang berpengatahuan, jadi hendaklah  para pemerintahku ini peduli dengan anak bangsa dan hasil karya Indonesia harus kita hargai, bagaimana orang lain bisa menghargai karya anak bangsa ini sementara orang Indonesia aja tidak menghargai, aneh kan tapi ada dikit lucunya.

Jadi saran saya, hendaklah pemerintah ini fokus dengan anak bangsa, baik dari pendidikan, perlindungan,                mempunyai masa depan yang jelas dan dihargai hasil karya anak bangsa ini, sehingga kemajuan yang             efesien dan efektif .
Terimakasih :::::


Kamis, 26 November 2015

MATI KARENA HARTA

MATI KARENA HARTA 

Namanya manusia tidak akan pernah puas dengan hidupnya, selalu mencari dan mencari keuntungan dan kenikmatan, hal ini terbukti sudah banyak orang yang jadi korban karena hartanya dan sudah banyak juga orang yang susah karena kenikmatannya. Coba kita pikir lebih dalam apa sih arti hidup yang sebenarnya ? tujuan hidup hanya dua yaitu hidup dan mati dan dan kemudian manusia ada yang miskin,sederhana dan kaya bahkan ada yang mati karena kelaparan dan yang kaya hidup dengan kelebihan. Itulah hidup tak ada yang jelas tapi lebih jelas kalau hidup ini diposisikan dengan bijak untuk jadi saluran inspirasi yang lain, kalau keadaan anda sekarang sederhana hendaklah berhenti mengejar kekayaan dan cukupkan hidupmu dengan kata bersyukur dan jika posisi anda berkeadaan hendaklah menjadi harapan bagi yang kurang mampu.

Arti dari pada Mati yaitu : tak ada yang seutuhnya dibumi ini, semuanya akan hampa dan lenyap, seumpaman dengan peliharaan dia tidak tau kapan dia berakhir, jikan seekor ayam kepengen kita makan pasti ayam itu akan mati dan tidak ada orang yang melarang dengan kepunyaan kita padahal ayam itu pengen hidup dan begitulah dengan kita, kita tidak tahu kapan Tuhan memanggil kita, jika kita mati harta tidak mungkin kita  bawa kekuburan, aku harap utamakanlah cari kerajaan Tuhan baru Tuhan memberikan kepercayaan yang berlimpah bagimu !

Harta, harta hanya sementara tak ada yang abadi dan itupun harta hanya pelengkap hidup, hidup ini selalu haus dengan harta dan kenikmatan, dan mereka pun mati sia-sia karena mengejar kenikmatan, buat apa anda susah dan buat apa anda kaya hidup hanyalah sementara gak ada yang selamanya, makanya berhenti menjadi ambisi dari harta namun ambisilah menjadi orang yang peduli dengan orang yang sangat membutuhkan uluran tangan mu, kalau kita baik pasti hidup ini aman,nyaman dan penuh tawa dan jika hidup ini jahat maka matipun ditangan orang jahat dan mati sia-sia!
Karena segala sesuatu ada ukuran dan batasnya, kita dilahirkan bukan untuk pribadi sendiri namun bagi orang lain juga, makanya mulailah hidup yang berarti dan bermakna, dan pedulilah dengan sesamamu dan jangan pernah lihat dia dengan perbedaan namun lihatlah dia dengan kesamaan diri dan selalu bersyukurlah dengan apa yang dipercaya Tuhan bagi kita dan lakukanlah dengan bijak !

Terimakasih telah berkunjung 
Jika ada yang salah, mohon dikritik demi menyempurnakannya.

By : Solala Halawa

Senin, 23 November 2015

SIAPAKAH MUSUH BESAR DALAM HIDUP KITA ?

SIAPAKAH MUSUH BESAR DALAM HIDUP KITA ?

Terkadang kita tidak menyadari bahwa musuh yang paling besar
Dalam hidup ini tidak jauh dari diri kita, dia adalah kita bukan orang lain !
Benar kalau hidup ini tidak lepas dari masalah, cuman berbeda-beda masalah
Yang dihadapi seseorang namun cara penyelesaian tidak sama ingin memecahkan
Masalah dengan baik,

Kenapa saya katakan musuh adalah diri kita sender ?
Secara tidak sadar bahwa yang membuat kita takut bukan siapa-siapa
Namun kita sendiri, dalam arti takut gagal, takut mencoba, takut salah, takut miskin
Dan yang satu adalah penting yaitu suka menunda-nunda waktu, siapakah dia yang
Sebenarnya, dia adalah diri kita !

Tekat, usaha,Kemauan,target dan percaya diri itu sebenarnya ada
Dalam diri kita, namun terkadang kita bisa mengintruksi diri sendiri
Terkadang kita tidak tau kesalahan kita yang sebenarnya namun
Kesalahan orang lain lebih tau kita dari pada diri sendiri.

Mulailah hidup ini dengan kesungguhan bukan secara kebetulan
Dan putuskan yang menjadi patokan lalu fokuskan pada satu tujuan
Dan rencana boleh banyak namun satu persatu selsaikanlah,kemudian
Jangan pernah lari dari masalah, ingat hidup tanpa masalah adalah hampa
Namun hidup adalah masalah yaitu kekuatan baru menuju keberhasilan

Aturlah keuangan mu karna terkadang orang, semaking banyak
Yang diterima bahkan lebih dari situ pengeluaranya, kenapa
Karna sumber selalu ada dan seketika jatuh baru timbul penyesalan yaitu
Seandainya namun kata itu sudah berlalu tidak mungkin terulang kembali


Semoga dapat bermanfaat dan jika ada yang salah mohon kritik dan saran
Terimakasih.....:

Karya : Solala Halawa





Senin, 16 November 2015

Contoh Penulisan Proposal Skripsi

PERANAN KOMISI PE
PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
KEPALA DAERAH


Oleh

SOLALA HALAWA
No. BP : 1110003811020

Jurusan Ilmu Administrasi Negara
Program Studi Strata (S1)




FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS EKASAKTI
PADANG
2015
PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
KEPALA DAERAH

Oleh
SOLALA HALAWA
No. BP : 1110003811020
JurusanIlmuAdministrasi Negara
Program Studi Strata satu (S1)

 





                     Pembimbing I                                               Pembimbing II



                     SUMARTONO,S.SOS,M.SI                        SAYID ANSHAR SHI. MH  






BAB  I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
1.2.Rumusan Masalah........................................................................    7
1.3.Tujuan Penelitian..........................................................................    7
1.4.Manfaat Penelitian.......................................................................    8
BAB II  TINJAUAN PUSTAKA
                2.1. Pengertian Peranan  .....................................................................   9
                2.2. Komisi Pemilihan Umum Kota Padang......................................   21
                2.3. Azas-Azas Pemilihan Umum.......................................................   22
                2.4. Peranan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang.........................   23
                 2.5. Kerangka Berpikir.......................................................................   25
                2.6. Gambaran Penanan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang .....   26
BAB III  METODE PENELITIAN
    3.1. Metode  yang digunakan.............................................................   27
    3.2. Populasi dan sampel....................................................................   28
3.3. Teknik pengumpulan data...........................................................   30
                3.4. Sumber data................................................................................   30
                3.5. Lokasi dan waktu penelitian.......................................................   31



     
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang

          Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan ­Umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan dan yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam manyukseskan pemilihan umum meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak manapun. Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

1
      Pemilihan umum  merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dalam undang – undang dasar republik Indonesia[1]. Pemilihan umum mengimplikasikan terselenggaranya mekanisme pemerintahan secara tertib, teratur dan damai serta lahirnya masyarakat yang dapat menghormati opini orang lain.[2] Pemilihan umum selalu menjadi indicator utama adanya demokrasi di suatu negara. Demokrasi secara harfiah diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat jadi masyarakat juga mempunyai tanggung jawab dalam memberikan hak suaranya yang sepenuhnya tanpa adanya soratan yang bersifat memaksa atau merugikan pihak lain. Paham demokrasi menghendaki adanya partisipasi dan keikutsertaan rakyat atau warga negara dalam aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara. Demokrasi di Indonesia diperlihatkan dengan adanya kegiatan pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota legislative dan presiden serta wakilnya yang diadakan serentak di seluruh Indonesia dan perwakilannya yang ada. Demokratisasi ini juga terlihat dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung. Kegiatan pemilihan umum (Pemilu) yang merupakan salah satu kegiatan Politik yang paling banyak menarik perhatian dan keterlibatan masyarakat sehingga pemilu menjadi momen pendidikan politik yang  sangat penting dalam rangka mendewasakan warga negara. Pemilu mengajarkan kepada masyarakat bagaimana terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik dengan cara memberikan suara kepada partai politik tertentu yang menjadi pilihannya. Pemilu merupakan event yang sangat penting dalam proses demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang demokratis. Fungsi pemilu menurut Arbi Sanit adalah pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan Politik Rakyat sirkulasi elit penguasa, dan pendidikan politik. Agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis, maka pemilu sudah seharusnya diselenggarakan oleh suatu lembaga negara yang independen dan tidak memihak. Kalau ditinjau pemilihan kepala daerah kota Padang   banyak permasalah yang terdapat seperti, permasalahan yang muncul dalam sosialisasi, masih belum naiknya tingkat partisipasi masyarakat khususnya dalam pemilih pemula dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota padang, kedua, adanya perubahan daftar pemilih seperti masih adanya pemilih yang belum terdafat. Oleh itu peranan komisi pemilihan umum kota padang sangat penting dalam menyelenggarakan pemilihan umum, sebab sukses tidak suksesnya pemilihan adalah tanggung jawab Komisi Pemilihan  karena KPU mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Tugas dan wewenang dalam KPU dalam menyelenggarakan pemilu tidak semata-mata berhubungan dengan partai-partai peserta pemilu, tetapi juga harus dengan masyarakat sebagai pemberi suara dalam pemilu. Partisipasi pemilih sangat penting dalam menentukan keberhasilan pemilu. Untuk itu, maka pendidikan politik menjadi sebuah  kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam penyelenggaran kehidupan bernegara. Berkaitan dengan hal ini, KPU juga harus melakukan sosialisasi politik baik itu melalui media, radio dan mendia cetak kepada masyarakat agar bersedia menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan  dilaksanakan.[3]  
  Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang beranggotakan orang- orang yang nonpartisan dan kebanyakan dari kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)[4]. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merupakan bawahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang berfungsi untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara berjenjang. Ketentuan yang melahirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dalam pasal  22E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam bab VIIB Pemilihan Umum yang merupakan hasil perubahan ketiga tahun 2001. Pasal 22E ayat (5) menyatakan bahwa” Pemilihan umum diselenggrakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.
       
Dalam hal ini, nama komisi pemilihan umum belum menunjukkan nama yang pasti, namun hal ini menjadi dasar bahwa pemerintah terlepas dari KPU yang bertugas menyelenggarakan Pemilu sebagai organisasi  yang mandiri didalam kinerjanya. Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum,Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah  yang baik, tidak cukup hanya dari bagaimana cara kerja Komisi Pemilihan Umum, tetapi juga harus diikuti dengan adanya kesadaran dan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Tingkat partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh bagaimana lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah mengarahkan partisipasi masyarakat, dan tingkat partisipasi masyarakat juga mempengaruhi baik tidaknya hasil perolehan dari penyelenggaraan pemilihan umum. Partisipasi masyarakat dalam Pilkada, jika dilihat dari tingkat umur, maka dapat diketahui bahwa masyarakat yang ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah berasal dari berbagai usia di atas 17 tahun. Dalam hal ini masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan terdaftar sebagai pemilih, memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah. 
    Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas
Secara  Normatif, berdasarkan ukuran-ukuran demokrasi, pilkada langsung menawarkan beberapa manfaat dan sekaligus perluasan bagi pertumbuhan, pendalaman dan perluasan demokrasi lokal. Manfaat tersebut adalah :
1        Pilkada akan membuka ruang partisipasi yang lebih bagi warga
2        Pilkada akan memperbesar harapan akan melahirkan figur pemimpin yang aspiratif, kompeten, dan legitimate.[5]
    Komisi Pemilihan Umum Kota Padang selanjutnya disebut dengan KPU
Kota Padang adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disini kita tau bahwa komisi pemilihan umum mempunyai peran yang sangat penting  dalam  menyelenggarakan pemilihan  yang berdasarkan nilai –nilai pancasila.
        Peranan komisi pemilihan umum penting dalam pelaksanaan  Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam rangka mewujudkan KPU, Panwaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Panwaslu mempunyai tugas dan kewajiban  dalam mengawal komisi pemilihan umum, Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan  penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis[6].  
    Jika ditinjau pemilihan 9 juli  2014 Komisi Pemilihan Umum Kota  Padang banyak menemukan setidaknya 133 surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) dalam keadaan  rusak[7].  Dan berdasarkan pokok permasalah diatas ini merupakan alasan penting bagi peneliti  sehingga  peneliti ingin mengetahui sejauh  manakah peranan komisi pemilihan umum kota padang dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang mandiri dan akuntabel sehingga keikutsertaan masyarakat memberikan hak suaranya memberikan dampak positif untuk menentukan sebuah system demokrasi di Indonesia sebab dalam istilah demokrasi memberikan makna yang leluasa bagi masyarakat dalam memberikan kebebasan mengeluarkan pendapat dan menentukan pilihan tanpa adanya intimidasi  dari pihak manapun. 

1.2. Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian
  
    ini yaitu sebagai berikut :
a.       Bagaimanakah Peranan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang dalam        
       penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ?
b.      Kendala-kendala apa saja yang ditemui Komisi Pemilihan Umum dalam                             penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ?
c.       Upaya-upaya apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang dalam  mengatasi kendala terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum?
1.3. Tujuan Penelitian
        Adapun tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah sebagai
     
     berikut :
a.       Untuk mengetahui  Peranan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Penyelenggaraan                Pemilihan Umum.
b.      Untuk mengetahui kendala-kendala yang di temui  Komisi Pemilihan Umum (KPUD)       dalam Pemilihan Kepala Daerah.
c.       Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum serta                 mengatasi kendala-kendala yang ditemui dalam Pemilihan Kepala Daerah.



1.4. Manfaat Penelitian
Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini, baik yang bersifat teoritis maupun yang bersifat praktis yakni sebagai berikut :                 
1.4.1.      Secara teoritis :
Hasil penelitian ini akan melahirkan beberapa konsep ilmiah yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan peranan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam lingkungan wilayah Kota Padang.
1.4.2.      Manfaat praktis :

a.    Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan
 
bagi komisi pemilihan umum kota padang dalam penyelenggaraan
 
pemilihan kepala daerah yang bermutu dan berkualitas.
b.   Bagi pembaca, penelitian ini dapat memberikan informasi secara
 
tertulis maupun secara lisan dalam mengetahui sebagaimana peranan
 
komisi pemilihan umum serta dalam proses penyelenggaraannya.  
c. Secara praktis penelitian ini di tunjukan kepada komisi pemilihan umum                    
    baik di Kota Padang maupun di KPUD kabupaten/kota lain serta kepada
    Pemerintah Daerah Kota Padang sebagai masukan dan bahan
    pertimbangan dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
    persiapan KPU Kota Padang maupun Pemerintah Daerah Kota Padang.

                                                               BAB II

TINJAUAN PUSTAKA
2.1.  Pengertian Peranan      
  Peran atau peranan (role) merupakan proses dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. (Soekanto). Konsep tentang perang (role) sebagai berikut : (1) bagian dari tugas utama yang harus dilakukan oleh  manajemen. (2) . Pola perilaku yang diharapkan dapat menyertai suatu status. (3) .bagian suatu fungsi seseorang dalam kelompok atau pranata. (4) . fungsi yang diharapkan dari seseorang atau menjadi karakteristik yang ada padanya.  Levinson dan Soekanto  mengatakan peranan mencakup tiga hal, antara lain:
1.      Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.[8]

             2. Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3.      Peranan juga dapat dikatan sebagai pelaku indivindu yang penting bagi sutruktur organisasi masyarakat.
1.      Tugas dan Wewenang
  Secara umum Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan sumbar daya untuk mencapai tujuan organisasi dan selanjutnya tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Tugas merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan seorang individu. Jadi dapat disimpulkan bahwa wewenang akan menghasilkan sebuah tugas bagi seorang individu yang berada di dalam jangkauan wewenang tersebut yg hasilnya akan mengakibatkan kemajuan yg berarti bagi sebuah organisasi.
Wewenang di bagi menjadi tiga, yaitu :
1.    Wewenang  lini :
a.    Wewenang lini adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas
         
bawahannya langsung, yaitu atasan langsung memberi wewenang
         
kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah 
b.    Wewenang staf adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf
         
atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, 
2.   wewenang fungsional :
a.          Departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab yang 
     sangant  spesifik[9]
b.          wewenang anggota staf departemen untuk mengendalikan aktifitas
2.2.  Pengertian Negara Demokrasi
Demokrasi (Inggris: Democracy) secara bahasa berasal dari Yunani, yakni Demokratia. Demos artinya rakyat (people) dan kratos artinya pemberintahan atau kekuasaan (rule). Demokrasi berarti mengandung makna suatu sistem politik dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi, bukan kekuasaan oleh raja atau kaum bangsawan. Konsep demokrasi telah lama diperdebatkan. Pada zaman Yunani kuno, demokrasi sebagai ide dan tatanan politik telah menjadi perhatian para pemikir kenegaraan. Ada yang pro dan ada yang kontra. Plato dan Aristoteles tidak begitu percaya dengan demokrasi dan menenpatkan demokrasi sebagai bentuk pemberintahaan yang buruk. Filsuf kenamaan ini lebih percaya pada monarkhi, yang penguasanya arif dan memperhatikan nasib rakyatnya. Plato dapat menerima demokrasi, jika suatu negara belum memiliki UUD, sedangkan Aristoteles dalam format negara politea, yakni demokrasi dengan UUD atau demokrasi yang bersifat modern.[10]
    Lahirnya konsep Negara demokrasi didasarkan pada teori yang di sampaikan J.J. Rousseau dan Immanuel Kant. J.J.Rausseau mengfokuskan kedaulatan rakyat adalah pada kehendak umum. Sementara Immanuel Kant memfokuskan bahwa kekuasaan kekuasaan yang tertinggi adalah rakyat. Rakyatlah yang nantinya membuat undang – undang. Seperti yang telah disampaikan dalam tinjauan teoritis diatas kedaulatan rakyat mempunyai makna: (1) Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat; (2) kekuasaan pemberintah berasal dari rakyat; (3) pemberintahaan atau penguasa bertanggung jawab terhadap rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
1.      Teori Kedaulatan Rakyat.

12
      Dalam teori ini terdapat 2 (dua) istilah yang terlebih dahulu harus dipahami maknanya, yakni: kedaulatan dan rakyat. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku bagi seluruh wilayah dan rakyat negara tertentu. Sedangkan rakyat suatu negara adalah semua orang yang berada didalam wilayah negara dan tunduk kepada kekuasan Negara[11]. Teori kedaulatan rakyat muncul pada zaman Renaissance yang mendasarkan hukum pada akal dan rasio. Dasar ini pada abad ke-18 Jeans Jacque Rousseau memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu negara adalah ”perjanjian masyarakat” (contract social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Adapun teori Jeans Jacque Rousseau tersebut dikemukakannya dalam bukum karangannya yang berjudul Le Contract Social. Teori ini menjadi dasar faham kedaulatan rakyat yang mengajarkan bahwa negara berstandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.[12] Demokrasi sebagai asas yang dipergunakan dalam kehidupan ketatanegaraan dewasa ini banyak dianut oleh negara-negara didunia, yakni suatu negara dengan sistem pemerintahan yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
            Menurut paham kedaulatan rakyat, rakyat memerintah dan mengatur diri mereka sendiri (demokrasi). Hanya rakyat yang berhak mengatur dan menentukan pembatasan-pembatasan terhadap diri mereka sendiri. Oleh sebab itu dalam penyelenggaraan Negara modern, keikutsertaan rakyat mengatur dilakukan melalui badan perwakilan yang menjalankan fungsi membuat undang-undang.[13] Hubungan antara rakyat dan kekuasaan negara sehari-hari lazimnya berkembang atas dasar dua teori, yaitu teori demokrasi langsung (direct democracy) dimana kedaulatan rakyat dapat dilakukan secara langsung dalam arti rakyat sendirilah yang melaksanakan kekuasaan tertinggi yang dimilikinya, serta teori demokrasi tidak langsung (representative democracy).  Dizaman modern sekarang ini dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka ajaran demokrasi perwakilan menjadi lebih populer. Biasanya pelaksanaan kedaulatan ini disebut sebagai lembaga perwakilan.[14] Sejalan dengan realitas tersebut, maka ada beberapa sebab demokrasi langsung tidak dapat diterapkan, antara lain:
1.  Pada umumnya wilayah suatu negara luas, dan kemungkinan tidak
      
terdiri dari suatu daratan, melainkan terdiri atas banyak pulau-pulau.
2.  Pada umumnya rakyat suatu negara sudah berjumlah besar.
3. Masalah Negara yang bersifat politis, jumlahnya semakin meningkat
    
dan kompleks serta rumit, sehingga rakyat awam (biasa) akan
    
mendapatkan kesulitan apabila dimintai pendapatnya secara langsung
    
(ditempat), untuk menilai dan menelaahnya, guna dipakai sebagai
    
dasar untuk mengambil suatu keputusan, terutama bagi negara-negara
    
yang tingkat pendidikan rakyatnya belum begitu maju. [15]
            Realitas tersebut menunjukkan bahwa ciri khas dari paham demokrasi (kedaulatan rakyat) adalah adanya pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya, karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan disebabkan karena pada manusia itu terdapat banyak kelemahan dan jika hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan  corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara yang integralistik, Negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongan dalam lapangan apapun. Seiring dengan itu, negara Indonesia juga menganut paham kedaulatan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy).
            Demokrasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan bibir dan bahan retorika belaka. Demokrasi juga bukan hanya menyangkut pelembagaan gagasan-gagasan luhur tentang kehidupan bernegara yang ideal, melainkan juga merupakan persoalan tradisi dan budaya politik dan egaliter dalam realitas pergaulan hidup yang berkeragaman atau plural,  dengan saling menghargai perbedaan satu sama lain. Oleh karena itu, perwujudan demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum. Perwujudan gagasan demokrasi memerlukan instrumen hukum, efektifitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan sistem pendidikan masyarakat, serta basis kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang makin merata dan berkeadilan[16]. Karena itu, prinsip kedaulatan rakyat (democracy) dan kedaulatan hukum (nomocracy) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itulah, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia hendaklah menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara hukum yang demokratis dan sekaligus Negara demokratis yang berdasar atas hukum yang tidak terpisahkan satu sama lain. Keduanya juga merupakan perwujudan nyata dari keyakinan segenap Bangsa Indonesia akan prinsip ke Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
            Implementasinya dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang pada hakekatnya menunjukkan mekanisme penyelenggaraan Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan umum, yakni:
1.      Indonesia adalah Negara berdasar atas hukum.
2.      Pemerintahan berdasar atas sistem  konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
3.      Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara.
5.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
6.      Menteri negara adalah  pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

7.    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
            Sendi demokrasi tersebut tidak hanya terdapat pada pemerintah pusat, tetapi juga harus direalisir dalam susunan pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang menganut prinsip bahwa satuan pemerintahan tingkat daerah penyelenggaraannya dilakukan dengan memandang dan mengingat dasar dalam sistem pemerintahan Negara. Prinsip ini menghendaki perwujudan keikutsertaan masyarakat baik dalam ikut merumuskan kebijakan maupun mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.[17]
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu. Sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia berhak untuk menetukan dan mengatur bangsanya. Kedaulatan ditangan rakyat, pemerintahan Negara kita dibentuk dari rakyat, oleh rakyat dan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat[18].Teori kedaulatan rakyat muncul pada zaman Renaissance yang mendasarkan hukum pada akal dan rasio. Dasar ini pada abad ke-18 Jeans Jacque Rousseau memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu Negara adalah ”perjanjian masyarakat” (contract social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Adapun teori Jeans Jacque Rousseau tersebut dikemukakannya dalam bukum karangannya yang berjudul Le Contract Social. Teori ini menjadi dasar faham kedaulatan rakyat yang mengajarkan bahwa negara berstandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut. Demokrasi sebagai asas yang dipergunakan dalam kehidupan ketatanegaraan dewasa ini banyak dianut oleh Negara-Negara didunia, yakni suatu negara dengan sistem pemerintahan yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
      Pemilihan umum adalah merupakan institusi pokok pemerintahan perwakilan yang demokratis, karena dalam suatu Negara demokrasi, wewenang pemerintah hanya diperoleh atas persetujuan dari mereka yang diperintah. Mekanisme utama untuk mengimplementasikan persetujuan tersebut menjadi wewenang pemerintah adalah melalui pelaksanaan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil, khususnya untuk memilih Presiden / Kepala Daerah. Bahkan di Negara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi sekalipun, pemilihan umum diadakan untuk memberi corak legitimasi kekuasaan (otoritas). 
2.3. Pemilhan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu media demokrasi yang digunakan untuk mewujudkan partisipasi rakyat. Pemilu dianggap penting dalam proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemilihan umum sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari suatu negara demokrasi, jika kita melihat hampir seluruh Negara demokrasi melaksanakan pemilihan umum.
Mekanisme utama untuk mengimplementasikan persetujuan tersebut menjadi wewenang pemerintah adalah melalui pelaksanaan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil, khususnya untuk memilih presiden / kepala daerah. Pemilihan langsung kepala daerah menjadi konsensus politik Nasional, yang merupakan salah satu instrument penting penyelenggaraan pemerintahan setelah digulirkannya otonomi daerah di Indonesia. Hal ini apabila dilihat dari perspektif desentralisasi, pemilukada langsung tersebut merupakan sebuah terobosan baru yang bermakna bagi proses konsolidasi demokrasi di tingkat lokal. Pemilukada langsung akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam proses demokrasi untuk menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal.
 Menurut Rozali Abdullah dalam bukunya Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, beberapa alasan mengapa diharuskan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam perspektif ilmu sosial dasar, adalah:
1.      Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat
Warga masyarakat di daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari warga masyarakat Indonesia secara keseluruhan, yang mereka juga berhak atas kedaulatan yang merupakan hak asasi mereka, yang hak tersebut dijamin dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.  
2.      Legitimasi yang sama antar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan DPRD. Anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat, maka tingkat legitimasi yang dimiliki DPRD jauh lebih tinggi dari tingkat legitimasi yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.      Mencegah politik uang :
Sering kita mendengar isu politik uang dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD. Masalah politik uang ini terjadi karena begitu besarnya wewenang yang dimiliki oleh DPRD dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Oleh karena itu, apabila dilakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung kemungkinan terjadinya politik uang bisa dicegah atau setidaknya dikurangi.[19]
     Secara Normatif, berdasarkan ukuran-ukuran demokrasi, pemilukada langsung menawarkan beberapa manfaat, sekaligus perluasan bagi pertumbuhan, pendalaman dan perluasan demokrasi lokal. Manfaat tersebut adalah :
1.      Pemilukada akan membuka ruang partisipasi yang lebih bagi warga
2.      Pemilukada akan memberi peluang bagi warga untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh kepentingan-kepentingan elit politik.
3.      Pemilukada akan memperbesar harapan akan melahirkan figur pemimpin yang aspiratif, kompeten, dan legitimate.[20]
2.4. Komisi Pemilihan Umum  Kota Padang (KPU)
  Komisi Pemilihan Umum  Provinsi, Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat  KPU Kabupaten/Kota,  adalah  Penyelenggara Pemilu  yang  bertugas  melaksanakan  Pemilu  di kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b.      Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c.       Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d.      Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pengumutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e.       Meneliti pesyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
 Komisi pemilihan umum yaitu suatu lembaga yang dipilih dan ditetapkan        berdasarkan undang-undang sebagai penyelenggara pemilihan umum  yang    bersifat nasional  dan mandiri ”.
2.5. Azas-Azas Pemilihan Umum (Pemilu)
    Sejak zaman orde baru, Pemilihan umum di Indonesia telah menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia yang mempunyai singkatan “LUBER”. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
  Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga Negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta Pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.[21]  .                             
       
Pemilihan secara umum mengadung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial. Setiap warga Negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.           


2.6. Peranan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
   Peranan komisi pemilihan umum sangat penting dalam penyelenggaraaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) dimana dalam hal tersebut komisi pemilihan umum menyosialisasikan kegiatan pemilu kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat agar bersedia memberikan suaranya pada saat pemilihan. Walaupun golongan putih juga bagian dari pemilihan demokrasi yaitu pemilihan antara memilih dan tidak memilih, tetapi sikap golongan putih berpotensi memandukan pemilu sebagai ajang penjaringan aspirasi masyarakat.
Berangkat dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peranan Komisi Pemilihan Umum sebagai berikut :                                            
1.      Peranan Komisi Pemilihan Umum dalam menyosialisasikan penyelenggaraan merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggaraan pemilu.
2.      Sosialisasi tentang pemilu merupakan proses memberikan pendidikan politik dan bertujuan untuk menghasilkan pemilu yang lebih baik dari pada pemilu-pemilu sebelumnya.
3.      Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media massa ataupun dengan cara mengadakan simulasi pemungutan suara.
a.       Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU)                               
1.      Merencanakan kegiatan penyelenggaraan pemilu;
2.      Menetapkan organisasi dan tata cara dalam pelaksanaan pemilu;
3.      Mengkoordinasi,menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
4.      Menetapkan peserta pemilu;
5.      Menetapkan daerah, jumlah kursi dan calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi kabupaten/kota
6.      Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
7.      Melaksanakan tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang
8.      Menetapkan waktu dan tanggal dan tata cara pelaksana kampanye dan pemungutan suara[22].
b.      Kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) 
1.      Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan pemilu;
2.      Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangangan;
3.      Memelihara arsip dan dokumentasi pemilu serta mengelola barang investasi komisi pemilihan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.      Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat




























                                                            BABA III
       METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Metode yang digunakan.
   Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode kualitatif merupakan suatu isitilah yang berkaitan dengan rangkaian cara atau teknik yang melibatkan pengamatan, partisipasi, wawancara baik kepada individu maupun kelompok.  Menurut Nawawi Hadani dan Martini Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat atau memiliki karakteristik bahwa datanya dinyatakan dalam keadaan kewajaran atau sebagaimana adanya (natural setting) dengan tidak diubah dalam bentuk simbol atau bilangan, sedangkan perkataan penelitian pada dasarnya berarti rangkaian kegiatan atau proses pengungkapan rahasia sesuatu yang belum diketahui dengan mempergunakan cara bekerja atau metode yang sitematik, terarah dan dapat dipertanggung jawabkan.[23] Dalam penelitian ini lebih mengutamakan kualitas data yang diperoleh maka peneliti menggunakan metode untuk mengetahui dasar-dasar persiapan, kendala dan upaya daam pelaksanaan persiapan sasuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2005.  Berkaitan dengan pasal 2 ayat 1 tentang Masa Persiapan KPU dalam Pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Tahun 2014.

26
 


Adapun tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Tipe penelitian ini, menurut Bungin deskriptif mampu membuat suatu gambaran yang mendalam mengenai situasi dan kejadian yang sebagaimana mestinya kemudian memberikan kemungkinan bagi perubahan-perubahan manakala ditemukan fakta yang lebih mendasar, menarik dan unik dilapangan.[24]
3.2. Populasi dan Sampel
3.2.1.      Populasi
Populasi merupakan keseluruhan obyek atau individu yang akan diteliti; memiliki karakteristik tertentu, jelas dan lengkap. Menurut  Nawawi Hadari populasi mempunyai pengertian keseluruhan objek yang terdiri dari manusia, benda-benda, hewan, tumbuhan, gejala-gejala sosial, karteristik tertentu dalam suatu penelitian.[25] Dalam penelitian ini, yang menjadi populasi adalah Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum, Panwaslu Kota Padang
3.2.2.      Sampel.
  Sampel adalah pengumpulan objek penelitian yang hanya mempelajari dan mengamati sebagaimana dari kumpulan atau yang diwakili oleh populasi yang akan diteliti.
Teknik pengumpulan sampel dalam pelaksanaan penelitian ini adalah purposive sampling yaitu teknik penarikan data berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan harapan dan tujuan penelitian. Maka dalam penelitian ini, peneliti mengambil sampel yang terdiri dari lima orang hal ini diambil berdasarkan heterogenitasnya yang dapat dirinci sebagai berikut yaitu :
1.      satu orang Divisi Perencanaan,Teknis dan penyelenggara pemilu, Chandra Eka Putra.
2.      Satu orang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Informasi, Yusrin Trinandra, S,ip
3.      Satu orang Divisi Hukum dan pengembangan SDM, Rikki Eka Putra,A.Md.
4.      Satu orang Ketua KPU Kota Padang, Drs. M.Sawati M.Si
5.      Satu orang Divisi Logistik, Mahyudi, S.Ag
 Selain itu dari enam (6) anggota  Panwaslu  yang menjadi sampel yaitu  :
2.       Divisi organisasi dan sumber daya manusia An. Answir wiraputra (Ketua Panitia Pengawas Pemilu ) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu. Hal seperti ini dilakukan dengan tujuan agar sampel yang dipilih benar-benar representative dalam arti dapat mencermikan keadaan populasi secara benar.[26] Kerepresentative sampel merupakan kriteria terpenting dalam pengambilan sampel dalam kaitannya dengan maksud menggeneralisasikan hasil-hasil penelitian sampel terhadap populasinya.
Hal-hal yang dibahas dalam bagian populasi dan sampel adalah :
a.    Identifikasi dan batasan-batasan tentang populasi  
b.    Prosedur dan teknik pengambilan sampel, serta
c.    Besarnya sampel.
3.3. Teknik Pengumpulan Data
    Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini,   
    adalah :
a.       Studi Kepustakaan (Library Research)
Teknik kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, arsip-arsip, dokumen-dokumen dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah yang akan di teliti guna menunjang pemecahan masalah dalam penelitian dilapangan.
b.      Studi Lapangan (Field Research)
Studi lapangan dilakukan dengan cara langsung melakukan penelitian ke lapangan.
     c.   Wawancara :
Menurut Budiyono mengatakan bahwa metode wawancara disebut  dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan langsung oleh peneliti kepada sampel penelitian, dan pertanyaan tersebut dicatat atau direkam.
3.4. Sumber Data
Sumber data adalah subjek dari mana data dapat diperoleh. Dalam penelitian ini, data diperoleh dari dua sumber, yaitu :
a.       Data Primer :
Data primer yaitu data yang diperoleh dari responden dalam penelitian, dimana penulis memperoleh data tersebut dari pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan secara langsung yang diteliti dari responden atau melakukan dialog secara mendalam sehingga penulis memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan.
b.      Data Sekunder :
Dalam hal ini penulis menggunakan data skunder yaitu data yang diperoleh dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku, arsip-arsip dan peraturan perundang-undangan ataupun peraturan peraturan daerah yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
c.       Analisis Data :
Analisis data adalah proses penyederhanaan data kedalam bentuk yang lebih mudah dan sederhana, dimana proses penyederhanaan tersebut terdiriatas catatan lapangan, hasil rekaman, dokumen berupa laporan dengan cara mengumpulkan, mengurutkan, mengelompokan, dan mengategorikan data sehingga pada akhirnya data tersebut mudah untuk dipahami.
3.5.  Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi      : Komisi Pemilihan Umum Kota Padang  (KPUD) Dan
                      Pengawas Pemilu Kota Padang
Waktu      :   Penelitan ini akan dilakukan di Komsi Pemilihan Umum Kota     
     Padang Dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang. Penelitian
     ini diperkirakan berjalan sekitar kurang lebih 1,5 bulan
     terhitung dari 15 Desember 2014 sampai dengan 10 Februari
     2015.




[1]    Kpu sumbar 2003 komisi pemilihan umum provinsi sumatra barat . Padang . Ardia mitra
      mandiri
.    hal 26
[2]http://sospol.pendidikanriau.com/2009/12/definisi-pemilihan-umum-secara.html/diakses pada     
  tanggal
06  November 2012 | 22:01 Wib
[3]Israr, 2003, Kekerasan Politik, Pemilu, dan Budaya Demokrasi,  Jakarta. Pustaka belajar. Hal 102
[4] http://www. wikepedia.com/kpu/diakses pada tanggal 21 November 2014 jam 12:11 Wib
[5] DR. Suharizal, SH., MH, 2001, Pemilukada, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, Hal 8
[6]   http://www.bawaslu.go.id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban. diakses pada tanggal  26   
     november 2014, Pukul  2:15 Wib
[7]   http://kpu-padangkota.go.id/show/thread/108 diakses pada tanggal l 6 oktober 2014, Pukul 05:
    22 Wib
[8] http://kaghoo.blogspot.com/2010/11/pengertian-peranan.html,diakses pada tanggal
  15/12/2014/Pukul  09:00  Wib
[9] http://pebrianoramandhan. blogspot.com./2012/03/perbedaan-tugas- dan wewenang.  Diakses
  pada tanggal  28 Juli 2014, Pukul 12 : 00 Wib
[10] Headir Nashir, 1999, Gagasan dan Gelombang Baru Demokrasi, dalam Mahfud MD, et.all, 
    Wacana Politik dan Demokrasi Indonesia, Jakarta .Pustaka Pelajar, Hal. 63
[11] Sudarsono, 1991 Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta,, Hal. 109.
[12] Ibid, hlm. 110
[13] Bagir Manan, 1992. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta: Hill. Co,Hal. 41
[14]Jimly Asshiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya Di 
   Indonesia,
Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Hal. 70.
[15] S. Toto Pandoyo, 1981, Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945, Proklamasi dan    
     Kekuasaa
MPR,Yogyakarta: Liberty, Hal. 66.
[16] Jimly Asshiddiqie, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah     
    Konstitusi    Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
    Universitas Indonesia, Hal. 56.
[17] Bagir Manan, 1945. Perjalanan Historis Pasal 18 Undang-Undang Dasar, Perumusan dan 
    Uundang- Undang Pelaksanaannya
, Karawang: UNSIKA, Hal. 47.
[18]  http://kedaulatan.wikia.com/wiki/Teori_Kedaulatan. Diakses Pada tanggal 5 November  
     2015, Pukul 11:09 Wib
[19] Abdullah, Rozali, 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara  
    Langsung.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Hal 53
[20] DR. Suharizal,  2001, Pemilukada, , Jakarta . PT. Raja Grafindo Persada, Hal 8
[21] http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan umum di Indonesia, Diakses tanggal 28 Juli 2014 Pukul
   12;00 Wib
[22]  Kpu Sumatra barat 2003: “Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2002  tentang partai
      politik
” Padang.  Ardie Mitra Mandiri.Hal 12
[23]http://fatonipgsd071644221.wordpress.com/2009/12/20/penelitian-kualitatif/diakses pada 
   tanggal 14 September 2014, Pukul  2 : 12 Wib
[24] Burhan Bugin,2003,  Analisa Data Kualitatif, Jakarta .Rajawali Pers. Hal 54
[25] Nawawi Hadari,1985, Metode Penelitian Sosial, Yogyakarta UGM Press. Hal. 10
[26] Gatut Priwidodo dan Ruslan Ismail Mage, 2003, Petunjuk Praktis Penulisan Skripsi dan Tesis,   
   Padang: Universitas Ekasakti, Hal 51-52