MAKALAH
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI
NEGARA ISLAM
Diajukan sebagai pengganti Ujian Tengah
Semester Mata Kuliah
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Disusun
o
l
e
h
Nama : SOLALA HALAWA
BP :111003811020
Lokal : IV C
DOSEN
Neneng Oktarina, SH.MH
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS EKASAKTI
PADANG
2014
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata`ala,
atas rahmat dan karunianya sehingga
penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini meskipun dalam waktu
yang mendesak.
Makalah Hukum Perdata Internasional yang berjudul “KEDUDUKAN
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI NEGARA ISLAM” ini dibuat sebagai pengganti ujian
tengah semester, suntuk tugas perorangan
dalam kuliah Hukum Perdata Internasional.
Harapan penulis
supaya dosen mata kuliah hukum perdata internasional ini dan para pembaca
sekalian dapat memberikan komentar kritik dan saran yang memiliki nilai etika
dan moral yang bersifat membangun demi kesempurnaan ilmu pengetahuan.
Padang 07
juni 2014
Penulis
Daftar
Isi
Daftar
Isi....................................................................................................... ....i
Kata
Pengantar............................................................................................ ...
ii
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang Permasalahan …………………………………………………..………………. 1
B.
Rumusan Masalah ………………………………………………………………….………………....
2
C.
Tujuan Penulisan
……………………………………………………………………………………….. 2
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Hukum Perdata
Nasional………………………………………………………..…..3
B.
Hukum Perdata Internasional menurut beberapa
ahli ………………………………… 3
C.
Ruang lingkup hukum perdata
internasional……………………………………………….. 4
D.
Asas-asas Hukum Perdata
Internasional………………………………………………………. 5
E.
Sumber – Sumber Hukum Perdata Internasional
………………………………………… 5
F.
Titik Pertalian
……………………………………………………………………………………………… .7
BAB III
Kedudukan Hukum Perdata Internasional Di Negara Islam
A.
Kedudukan Hukum
……………………………………………………………………………………… 9
B.
Kedudukan Hukum Perdata Internasional Di Negara
Islam …………………………. 10
BAB IV
Penutup
A.
Kesimpulan
……………………………………………………………………………..……………….… 11
B.
Saran ………………………………………………………………………………..…………………………
12
C.
Daftar
Pustaka……………………………………………………………………..……………………… 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Permasalahan
Pada hakikatnya setiap negara yang
berdaulat memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh
perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang memiliki mainstrem hukum positif untuk mengatur warga negaranya.
Salah satu hukum positif yang ada di indonesia adalah
Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail.Kemudian
mengenai kedudukan Hukum Perdata Internasional di negara islam hanya mencakup
sebagian kecil dari setiap sistem hukum perdata dan hukum islam.Permasalahan
mengenai keperdataan yang mengaitkan antara unsur unsur internasional pada era
gloobalisasi saat sekarang ini cukup berkembang pesat. Faktor non negara dan
faktor individu mempunyai peran yang dominan.
Perusahaan perusahaan multi nasional,
baik yang berorientasi pada keuntungan atau yang tidak berorientasi pada
keuntungan, hilir mudik melintasi batas teritorial suatu negara untuk melakukan
transaksi perdagangan. Mereka yang mempunyai uang lebih uatau ingin mencari
uang lebih, keluar masuk dari satu negara ke negara lain dengan proses yang
begitu cepat. Terjadinya perkawinan antara dua warga negara yang berbeda,
mempunyai keturunan di suatu negara, mempunyai harta warisan dan lain
sebagainya.
|
B.
Rumusan Masalah
Penulisan ini dimaksudkan untuk
memberikan pemahaman mengenai beberapa hal, antara lain :
1. Bagaimana yang dimaksud Hukum Perdata
Internasional, dan
2. Bagaimana kedudukan Hukum Perdata
Internasional di negara negara islam
yang sebelumnya telah menerapkan sistem hukum islam.
yang sebelumnya telah menerapkan sistem hukum islam.
C.
Tujuan
Penulisan
Penulisan ini bertujuan memaparkan
beberapa penjelasan yang lebih luas lagi agar siapapun yang sedang mempelajarinya
dapat memahami apa yang ingin disampaikan oleh penulis mengenai Hukum Perdata
Internasional.
Penulisan ini diharapkan dapaat menjadi tambahan
referansi yang berguna dalam perluasan ilmu pengetahuan dan menjadi sumber
informasi bagi pihak pihak yang membutuhkan.
penulisan ini antara lain :
1. Menjelaskan
mengenai pengertian Hukum Perdata Internasional.
2. Menjelaskan
tentang berbagai sumber sumber Hukum Perdata Internasional.
3. Menjelaskan
tentang titik pertalian diantara Hukum Perdata Internasional
4. Menjelaskan
tentang kedudukan Hukum Perdata Internasional dinegara negara islam yang
menggunakan sistem hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Perdata
Internasional
Adanya “Hukum Perdata Internasional” adalah karena ada dalam hubungan hukumnya terdapat unsur asingnya (Foreign Element). Pada umumnya
aturan perdata internasional di Indonesia
diatur dalam Algemene Bepalingen
(AB).
Didalam pengertian Hukum
Perdata Internasional terdapat 2 (dua) macam aliran :
1. Internasionalitas : mengharuskan agar ada hukum perdata yang berlaku di
seluruh dunia atau antar beberapa negara.
seluruh dunia atau antar beberapa negara.
2.
Nasionalitas : di setiap Negara mempunyai Hukum Perdata
Internasional
masing-masing. Artinya : Hukum Perdata Internasional ini bukanlah satu hukum yang telah terkodifikasi dan berlaku bagi dunia internasional, Namun hukum perdata internaasional merupakan hukum yang terkodifikasi di masing masing negara dimana hukum tersebut berlaku bagi setiap warga negaranya yang melakukan hubungan internasional. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan atau peristiwa hukum yang mengandung unsure asing, dalam interaksi antara anggota masyarakat yang tunduk pada sitem hukum yang berbeda – beda.
masing-masing. Artinya : Hukum Perdata Internasional ini bukanlah satu hukum yang telah terkodifikasi dan berlaku bagi dunia internasional, Namun hukum perdata internaasional merupakan hukum yang terkodifikasi di masing masing negara dimana hukum tersebut berlaku bagi setiap warga negaranya yang melakukan hubungan internasional. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan atau peristiwa hukum yang mengandung unsure asing, dalam interaksi antara anggota masyarakat yang tunduk pada sitem hukum yang berbeda – beda.
B.
Hukum Perdata Internasional Menurut Beberapa
Ahli Hukum
|
menunjuk stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan
hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga-warga Negara
pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian-pertalian dengan
stelsel-stelsel dengan kaidah-kaidah hukum 2 (dua) atau lebih Negara yang
berbeda dalam lingkungan, kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
2. Van
Brakel : yaitu hukum
nasional yang khusus diperuntukkan bagi perkara-
perkara internasional.
perkara internasional.
3. Moechtar
Koesoemaatmadja : yaitu keseluruhan kaidah yang mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas negara. Atau hukum yang mengatur
hubungan antar pelaku yang mmasing masing tunduk pada hukum perdata
negaranya.
hubungan perdata yang melintasi batas negara. Atau hukum yang mengatur
hubungan antar pelaku yang mmasing masing tunduk pada hukum perdata
negaranya.
C.
Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional
Ada
beberapa aliran, antara lain :
1.
Aliran yang paling sempit dianut
oleh Jerman dan Belanda yaitu mencakup
Techtstoepassingrecht : hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-
masalah yang mengandung unsur asing. Dengan demikian aliran sempit ini
berbicara mengenai “Choice of Law”.
Techtstoepassingrecht : hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-
masalah yang mengandung unsur asing. Dengan demikian aliran sempit ini
berbicara mengenai “Choice of Law”.
2.
Ada yang mengatakan bahwa luas bidang HPI : mengenai hakim mana yang
harus menyelesaikan masalah yang memuat unsur asing setelah itu baru
dipermasalahkan hukum apa yang diberlakukan terhadap masalah tersebut.
Oleh karenanya pada paham atau aliran ini memuat “Choice of Law” dan
“Choice of Yuridiction”.
harus menyelesaikan masalah yang memuat unsur asing setelah itu baru
dipermasalahkan hukum apa yang diberlakukan terhadap masalah tersebut.
Oleh karenanya pada paham atau aliran ini memuat “Choice of Law” dan
“Choice of Yuridiction”.
Paham
kedua ini dianut oleh
:
a. Negara-negara Anglo Saxon.
b. Italia dan Spanyol
c. Perancis.
D.
Asas-Asas Hukum Perdata Internasional
1. Lex Loci Celebrationis
Yaitu dimana hukum adalah tempat
dimana dilakukannya perbuatan hukum
2. Lex Rai Sitae
Yaitu dimana orang yang melakukan
hubungan hukum tersebut memiliki
kewarganegaraan yang sama, Namun obyeknya ada di lain negara. (tempat
letaknya barang)
kewarganegaraan yang sama, Namun obyeknya ada di lain negara. (tempat
letaknya barang)
3. Teori
Lex Loci Contractus
Yaitu dimana orang yang melakukan hubungan
hukum tersebut memiliki
kewarganegaraan yang sama. Namun tempat pembuatan perjanjiannya berbeda
negara. (tempat dilakukanya tindakan)
kewarganegaraan yang sama. Namun tempat pembuatan perjanjiannya berbeda
negara. (tempat dilakukanya tindakan)
4. Teori Lex Loci Solutionis
Yaitu dimana orang yang melakukan
hubungan hukum dan tempat pembuatan
perjanjiannya sama. Namun pelaksanaan perjanjiannya berbeda negara (tempat
dilangsungkanya perbuatan) Kelemahan teori ini apabila pelaksanaan dari
kontrak dilakukan di berbagai negara.
perjanjiannya sama. Namun pelaksanaan perjanjiannya berbeda negara (tempat
dilangsungkanya perbuatan) Kelemahan teori ini apabila pelaksanaan dari
kontrak dilakukan di berbagai negara.
E.
Sumber-Sumber Hukum Perdata Internasional
1. Sumber Utama
a. Sumber Tertulis Antara lain : UU dan Trakat
b. Sumber Tidak Tertulis Antara lain : Yurisprudensi dan Kebijaksanaan
2. Sumber Hpi Indonesia
a.
Masa sebelum
tahun 1945 .Sumber HPI Indonasia (HINDIA Belanda)
yaitu:
yaitu:
- Pasal 16 AB,
17 AB, 18 AB
- Pasal 131 IS
dan 163 IS
b. Masa setelah tahun 1945 ( Setelah Indonesia merdeka )
- Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB
- UU kewarganegaraan RI yaitu UU no 62 / 1958
- UU no 5
tahun 1960, UU pokok agrarian. Dalam uu ini
ada 2 pasal yang
menyangkut dengan HPI
menyangkut dengan HPI
Isi Dari Pasal 16, 17 dan 18 AB Tersebut
Diatas :
1.
Pasal 16 AB Status Personil Seseorang & Wewenang
Status
& wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya (
Lex patriae ) Jadi seseorang dimanapun ia berada tetap terikat kepada
hukumnya yang menyangkut status & wewenang demikian pula orang asing
maksudnya status & wewenang orang asing itu harus dinilai hukum nasional
orang asing tersebut
Lex patriae ) Jadi seseorang dimanapun ia berada tetap terikat kepada
hukumnya yang menyangkut status & wewenang demikian pula orang asing
maksudnya status & wewenang orang asing itu harus dinilai hukum nasional
orang asing tersebut
2. Pasal 17 AB Status Kenyataan atau Riil
Status Mengenai
benda2 tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau
tempat dimana benda itu terletak ( lex resital )
tempat dimana benda itu terletak ( lex resital )
3. Pasal 18 AB Status Campuran
Status
campuran bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum dimana
tindakan itu dilakukan ( Locus Regit Actum ) Ketiga pasal tersebut diatas
merupakan contoh dari ketentuan penunjuk disebut sebagai ketentuan
penunjuk karena menunjuk kepada suatu sistim tertentu mungkin hukum
nasional maupun hukum asing, dalam prakteknya hakim yang mengadili kasus
HPI ini merupakan atau memakai hukum asing hal ini dilakukan oleh sang
hakim dengan dasar karena UU yang berlaku dinegara orang asing tersebut
yang memerintahkan bahwa dalam kasus yang dihadapi tersebut menerapkan
hukum asing
tindakan itu dilakukan ( Locus Regit Actum ) Ketiga pasal tersebut diatas
merupakan contoh dari ketentuan penunjuk disebut sebagai ketentuan
penunjuk karena menunjuk kepada suatu sistim tertentu mungkin hukum
nasional maupun hukum asing, dalam prakteknya hakim yang mengadili kasus
HPI ini merupakan atau memakai hukum asing hal ini dilakukan oleh sang
hakim dengan dasar karena UU yang berlaku dinegara orang asing tersebut
yang memerintahkan bahwa dalam kasus yang dihadapi tersebut menerapkan
hukum asing
F.
Titik Pertalian
Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara-antara fakta-fakta
yang ada di dalam suatu
perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan. Untuk mengetahui
hukum apa yang harus diberlakukan
di dalam menyelesaikan perkara-perkara
yang mengandung unsure asing,
hakim harus mencari titik taut yang
ada atau berkaitan di dalam masalah
HPI tersebut dengan melihat kepada
titik-titik pertalian yang ada.
1.
Titik Pertalian Primer (TPP)
Titik pertalian primer merupakan titik taut yang menentukan bahwa peristiwa tersebut merupakan HPI. Jadi, TPP melahirkan HPI. Fungsi TPP adalah untuk menentukan ada tidaknya peristiwa HPI. Titik pertalian
primer disebut juga Titik Taut
Pembeda/Point of Contact/Aanknoping
Spunten.
TPP
meliputi :
a. Kewarganegaraan
b. Bendera kapal
c. Domisili
d. Tempat kediaman
e. Tempat kedudukan
f.
Hubungan hukum di dalam hubungan internasional.
2.
Titik Pertalian Sekunder
Titik pertalian sekunder adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum
tertentu di dalam hubungan HPI. Titik taut penentu ini menentukan hukum apa
yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah HPI.
1. Pilihan hukum
2. Letak benda
atau obyeknya (Lex Rai Sitae)
3. Letak pembuatan
perjanjiannya
4. Tempat pelaksanaan dari pada perjanjian ( Lex Loci Solutionis )
5. Tempat di mana perbuatan melanggar hukum itu dilakukan (Tatort)
BAB III
KEDUDUKAN HUKUM
PERDATA INTERNASIONAL DI NEGARA ISLAM
A.
Kedudukan Hukum
Hukum ditengah tengah masyarakat
memilliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan hidup antar warga
masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan antara negara
dengan negara dan warga dunia. Kedudukan hukum berarti menyatakan adanya perbedaan atau
selisih diantara beberapa aturan hukum yang ada. Perbedaan itu yang menyebabkan
diperlukannya pemahaman lebih lanjut mengenai masing masing aturan hukum
tersebut, agar jika terjadi permasalahan nantinya, bisa diselesaikan dengan
cara yang tepat dan sesuai kehendak dari para pihak yang berselisih.
|
B.
Kedudukan Hukum
Perdata Internasional Di Negara Islam
Hukum Perdata Internasional bukanlah
sebuah peraturan yang terkodifikasi seperti peraturan perundang undangan,
dimana akan berlaku secara internasional. Tetapi Hukum Perdata intrnasional
merupakan hukum nasional di masing masing negara yang namanya sama. Tapi isinya
berbeda di setiap negara, sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing
masing.
Begitu juga di
negara yang menganut Sistem Hukum Islam. Semuanya telah diatur di dalam undang
undang negaranya maupun dalam kitab suci agama islam yang dijadikan sebagai
sumber dan pedoman hukum islam, meskipun dengan pembahasan yang berbeda dengan
sistem hukum negara lain di dunia. Hukum internasional di negara islam telah ada jauh
sebelum adanya Hukum Perdata Internasional. Meskipun dalam praktiknya dilakukan
dengan sangat sederhana. Kedudukan Hukum Perdata Internasional terhadap negara
negara islam hanya sebatas hukum hukum atau peraturan peraturan yang bersifat
umum saja. Seperti Hukum Perkawinan dan Hukum Waris. Tapi itu juga tidak
semuanya telah diatur disitu, contohnya saja tentang Hukum Perkawinan, yang
diatur hanya perkawinan antara lain :
1. Orang yang berbeda kewarganegaraan (Lex Rei Sitae)
2. Orang yang berbeda tempat pembuatan perjanjian
perkawinannya (Lex
Loci Contractus)
Loci Contractus)
3. Orang yang berbeda tempat pelaksanaan perkawinannya (Lex
Loci
Solution)
Solution)
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi. Hukum ditengah tengah masyarakat
memilliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan hidup antar warga
masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan antara negara
dengan negara dan warga dunia. Hukum Perdata Internasional bukanlah sebuah peraturan
yang terkodifikasi seperti peraturan perundang undangan, dimana akan berlaku
secara internasional. Tetapi Hukum Perdata intrnasional merupakan hukum
nasional di masing masing negara yang namanya sama. Tapi isinya berbeda di
setiap negara, sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing masing. Kedudukan hukum
berarti menyatakan adanya perbedaan atau selisih diantara beberapa aturan hukum
yang ada. Perbedaan itu yang menyebabkan diperlukannya pemahaman lebih lanjut
mengenai masing masing aturan hukum tersebut, agar jika terjadi permasalahan
nantinya, bisa diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai kehendak dari
para pihak yang berselisih.
Kedudukan hukum di suatu negara
biasanya berbeda beda, yaitu sesuai dengan tata urutan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Itu masih dalam konsep negara demokrasi. Lalu bagaimana
jika didalam negara yang menganut sistem kerajaan atau disebut monarki ? atau
bagaimana jika di dala negara yang menganut sistem hukum islam?.
B.
Saran
|
DAFTAR PUSTAKA
Burhantsani, Muhammad. 1990. Hukum dan Hubungan
Internasional. Yogyakarta: Liberty
Kusumaatmadja, Mochtar. 1999. Pengantar Hukum
Internasional. Bandung: Putra Abardin
H.
Zaeny Asyhadie, SH. M,Hum. Perkuliahan Hukum Internasional. 26
Maret 2013.
Sumber lainya :
- http://www.wikipedia.com
- http://www.hukumonline.com
- http://etnishukum.blogspot.com/2011/11/hukum-perdata-internasional.html?m=1
- http://vanplur.wordpress.com/2011/04/23/hukum-perdata-internasional/
- http://giebluesky.blogspot.com/2010/09/resume-hukum-perdata-internasionnal.html?m=1
- http://Id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109088-kedudukan-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar