Jumat, 13 Juni 2014




MAKALAH

 HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI
 NEGARA ISLAM
 Diajukan sebagai pengganti Ujian Tengah Semester Mata Kuliah
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Disusun
o
l
e
h

Nama              :  SOLALA HALAWA
BP                   :111003811020
Lokal              : IV C

DOSEN

 Neneng Oktarina, SH.MH




FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS EKASAKTI
PADANG
2014
 


KATA PENGANTAR

Dengan mengucap syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata`ala, atas rahmat dan karunianya sehingga  penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini meskipun dalam waktu yang mendesak.

Makalah Hukum Perdata Internasional yang berjudul “KEDUDUKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI NEGARA ISLAM” ini dibuat sebagai pengganti ujian tengah semester, suntuk tugas perorangan  dalam kuliah Hukum Perdata Internasional.

 Harapan penulis supaya dosen mata kuliah hukum perdata internasional ini dan para pembaca sekalian dapat memberikan komentar kritik dan saran yang memiliki nilai etika dan moral yang bersifat membangun demi kesempurnaan ilmu pengetahuan.




Padang 07 juni 2014


Penulis








Daftar Isi

Daftar Isi....................................................................................................... ....i
Kata Pengantar............................................................................................ ... ii
BAB I      Pendahuluan
A.      Latar Belakang Permasalahan …………………………………………………..……………….  1
B.      Rumusan Masalah ………………………………………………………………….……………….... 2
C.      Tujuan Penulisan ……………………………………………………………………………………….. 2
BAB II     Pembahasan
A.      Pengertian Hukum Perdata Nasional………………………………………………………..…..3
B.      Hukum Perdata Internasional menurut beberapa ahli ………………………………… 3
C.      Ruang lingkup hukum perdata internasional……………………………………………….. 4
D.      Asas-asas Hukum Perdata Internasional………………………………………………………. 5
E.       Sumber – Sumber Hukum Perdata Internasional …………………………………………  5
F.       Titik Pertalian ……………………………………………………………………………………………… .7
BAB III      Kedudukan Hukum Perdata Internasional Di Negara Islam
A.      Kedudukan Hukum ……………………………………………………………………………………… 9
B.      Kedudukan Hukum Perdata Internasional Di Negara Islam …………………………. 10
BAB IV   Penutup
A.      Kesimpulan ……………………………………………………………………………..……………….… 11
B.      Saran ………………………………………………………………………………..………………………… 12
C.      Daftar Pustaka……………………………………………………………………..……………………… 13



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Permasalahan

Pada hakikatnya setiap negara yang berdaulat memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki mainstrem hukum positif untuk mengatur warga negaranya.
Salah satu hukum positif yang ada di indonesia adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail.Kemudian mengenai kedudukan Hukum Perdata Internasional di negara islam hanya mencakup sebagian kecil dari setiap sistem hukum perdata dan hukum islam.Permasalahan mengenai keperdataan yang mengaitkan antara unsur unsur internasional pada era gloobalisasi saat sekarang ini cukup berkembang pesat. Faktor non negara dan faktor individu mempunyai peran yang dominan.

Perusahaan perusahaan multi nasional, baik yang berorientasi pada keuntungan atau yang tidak berorientasi pada keuntungan, hilir mudik melintasi batas teritorial suatu negara untuk melakukan transaksi perdagangan. Mereka yang mempunyai uang lebih uatau ingin mencari uang lebih, keluar masuk dari satu negara ke negara lain dengan proses yang begitu cepat. Terjadinya perkawinan antara dua warga negara yang berbeda, mempunyai keturunan di suatu negara, mempunyai harta warisan dan lain sebagainya.






1
 
 
B.     Rumusan Masalah
Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai beberapa hal, antara lain :
1. Bagaimana yang dimaksud Hukum Perdata Internasional, dan
2. Bagaimana kedudukan Hukum Perdata Internasional di negara negara islam  
  
yang sebelumnya telah menerapkan sistem hukum islam.
C.    Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan memaparkan beberapa penjelasan yang lebih luas lagi agar siapapun yang sedang mempelajarinya dapat memahami apa yang ingin disampaikan oleh penulis mengenai Hukum Perdata Internasional.
Penulisan ini diharapkan dapaat menjadi tambahan referansi yang berguna dalam perluasan ilmu pengetahuan dan menjadi sumber informasi bagi pihak pihak yang membutuhkan.

penulisan ini antara lain :
1.    Menjelaskan mengenai pengertian Hukum Perdata Internasional.
2.    Menjelaskan tentang berbagai sumber sumber Hukum Perdata Internasional.
3.    Menjelaskan tentang titik pertalian diantara Hukum Perdata Internasional
4.    Menjelaskan tentang kedudukan Hukum Perdata Internasional dinegara negara islam yang menggunakan sistem hukum islam.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Perdata Internasional

AdanyaHukum Perdata Internasional” adalah karena ada dalam hubungan hukumnya terdapat unsur asingnya (Foreign Element). Pada umumnya aturan perdata internasional di Indonesia diatur dalam Algemene Bepalingen (AB).

Didalam pengertian Hukum Perdata Internasional terdapat 2 (dua) macam aliran :
1.      Internasionalitas : mengharuskan agar ada hukum perdata yang berlaku di
        seluruh dunia
atau antar beberapa negara.
2.      Nasionalitas : di setiap Negara mempunyai Hukum Perdata Internasional
         masing-masing.  Artinya :
Hukum Perdata Internasional ini bukanlah satu hukum yang telah terkodifikasi dan berlaku bagi dunia internasional, Namun hukum perdata internaasional merupakan hukum yang terkodifikasi di masing masing negara dimana hukum tersebut berlaku bagi setiap warga negaranya yang melakukan hubungan internasional. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan atau peristiwa hukum yang mengandung unsure asing, dalam interaksi antara anggota masyarakat yang tunduk pada sitem hukum yang berbeda – beda.

B.     Hukum Perdata Internasional Menurut Beberapa Ahli Hukum
3
 
1. Sudargo Gautama : keseluruhan peraturan dan kekhususan hukum yang  
     menunjuk stelsel hukum manakah yang
berlaku atau apakah yang merupakan
    hukum, jika hubungan-hubungan dan
peristiwa antara warga-warga Negara
   pada suatu waktu tertentu
memperlihatkan titik pertalian-pertalian dengan
    stelsel-stelsel dengan kaidah-kaidah hukum 2 (dua) atau lebih Negara
yang
    berbeda dalam lingkungan, kuasa
tempat, pribadi dan soal-soal.
2. Van Brakel : yaitu hukum nasional yang khusus diperuntukkan bagi perkara-
    perkara internasional.
3. Moechtar Koesoemaatmadja : yaitu keseluruhan kaidah yang mengatur
   
hubungan perdata yang melintasi batas negara. Atau hukum yang mengatur
  
hubungan antar pelaku yang mmasing masing tunduk pada hukum perdata
  
negaranya.
C.    Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional
Ada beberapa aliran, antara lain :

1.    Aliran yang paling sempit dianut oleh Jerman dan Belanda yaitu mencakup
       Techtstoepassingrecht : hukum yang
berlaku untuk menyelesaikan masalah-
      masalah yang mengandung unsur asing. Dengan demikian aliran sempit ini

     berbicara mengenai “Choice of Law”.
2.    Ada yang mengatakan bahwa luas bidang HPI : mengenai hakim mana yang
      harus
menyelesaikan masalah yang memuat unsur asing setelah itu baru
      dipermasalahkan hukum apa yang
diberlakukan terhadap masalah tersebut.
     Oleh karenanya pada paham atau aliran
ini memuat “Choice of Law” dan
     “Choice
of Yuridiction”.

Paham kedua ini dianut oleh :
a.    Negara-negara Anglo Saxon.
b.    Italia dan Spanyol
c.    Perancis.




D.    Asas-Asas Hukum Perdata Internasional
1.      Lex Loci Celebrationis
Yaitu dimana hukum adalah tempat dimana dilakukannya perbuatan hukum
2. Lex Rai Sitae
    Yaitu dimana orang yang melakukan hubungan hukum tersebut memiliki
   
kewarganegaraan yang sama, Namun obyeknya ada di lain negara. (tempat
    letaknya barang
)
3. Teori Lex Loci Contractus
   Yaitu dimana orang yang melakukan hubungan hukum tersebut memiliki
   
kewarganegaraan yang sama. Namun tempat pembuatan perjanjiannya berbeda
   
negara. (tempat dilakukanya tindakan)
     4. Teori Lex Loci Solutionis
    Yaitu dimana orang yang melakukan hubungan hukum dan tempat pembuatan
   
perjanjiannya sama. Namun pelaksanaan perjanjiannya berbeda negara (tempat
   dilangsungkanya perbuatan
) Kelemahan teori ini apabila pelaksanaan dari
   kontrak dilakukan di
berbagai negara.
E.     Sumber-Sumber Hukum Perdata Internasional
1.    Sumber Utama
a.    Sumber Tertulis Antara lain :  UU dan Trakat
b.    Sumber Tidak Tertulis  Antara lain : Yurisprudensi dan Kebijaksanaan
2.    Sumber Hpi Indonesia
a.    Masa sebelum tahun 1945 .Sumber HPI Indonasia (HINDIA Belanda)
      yaitu:
-       Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB
-       Pasal 131 IS dan 163 IS
b.    Masa setelah tahun 1945 ( Setelah Indonesia merdeka )
-   Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB
-   UU kewarganegaraan RI yaitu UU no 62 / 1958
-    UU no 5 tahun 1960, UU pokok agrarian. Dalam uu ini ada 2 pasal yang
            menyangkut dengan HPI

Isi Dari Pasal 16, 17 dan 18 AB Tersebut Diatas :

1.    Pasal 16 AB Status Personil Seseorang & Wewenang
       Status & wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya (
      Lex patriae ) Jadi seseorang dimanapun ia berada tetap terikat kepada
       hukumnya yang menyangkut status & wewenang demikian pula orang asing
      maksudnya status & wewenang orang asing itu harus dinilai hukum nasional
     orang asing tersebut

2.  Pasal 17 AB Status Kenyataan atau Riil
     Status Mengenai benda2 tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau
    tempat dimana benda itu terletak ( lex resital )

3.  Pasal 18 AB Status Campuran
     Status campuran bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum dimana
     tindakan itu dilakukan ( Locus Regit Actum ) Ketiga pasal tersebut diatas
     merupakan contoh dari ketentuan penunjuk disebut sebagai ketentuan
     penunjuk
 karena menunjuk kepada suatu sistim tertentu mungkin hukum
      nasional maupun hukum asing, dalam prakteknya hakim yang mengadili kasus
      HPI ini merupakan atau memakai hukum asing hal ini dilakukan oleh sang
      hakim dengan dasar karena UU yang berlaku dinegara orang asing tersebut
      yang memerintahkan bahwa dalam kasus yang dihadapi tersebut menerapkan
     hukum asing




F.     Titik Pertalian
Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara-antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan. Untuk mengetahui hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsure asing, hakim harus mencari titik taut yang ada atau berkaitan di dalam masalah HPI tersebut dengan melihat kepada titik-titik pertalian yang ada.

1.    Titik Pertalian Primer (TPP)

Titik pertalian primer merupakan titik taut yang menentukan bahwa peristiwa tersebut merupakan HPI. Jadi, TPP melahirkan HPI. Fungsi TPP adalah untuk menentukan ada tidaknya peristiwa HPI. Titik pertalian primer disebut juga Titik Taut Pembeda/Point of Contact/Aanknoping Spunten.

TPP meliputi :
a.    Kewarganegaraan
b.    Bendera kapal
c.    Domisili
d.    Tempat kediaman
e.    Tempat kedudukan
f.     Hubungan hukum di dalam hubungan internasional.

2.    Titik Pertalian Sekunder

Titik pertalian sekunder adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI. Titik taut penentu ini menentukan hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah HPI.
1.    Pilihan hukum
2.    Letak benda atau obyeknya (Lex Rai Sitae)
3.    Letak pembuatan perjanjiannya
4.    Tempat pelaksanaan dari pada perjanjian ( Lex Loci Solutionis )
5.    Tempat di mana perbuatan melanggar hukum itu dilakukan (Tatort)


























BAB III
KEDUDUKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI NEGARA ISLAM
A.    Kedudukan Hukum

Hukum ditengah tengah masyarakat memilliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia. Kedudukan hukum berarti menyatakan adanya perbedaan atau selisih diantara beberapa aturan hukum yang ada. Perbedaan itu yang menyebabkan diperlukannya pemahaman lebih lanjut mengenai masing masing aturan hukum tersebut, agar jika terjadi permasalahan nantinya, bisa diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai kehendak dari para pihak yang berselisih.

9
 
Kedudukan hukum di suatu negara biasanya berbeda beda, yaitu sesuai dengan tata urutan peraturan perundang undangan yang berlaku. Itu masih dalam konsep negara demokrasi. Lalu bagaimana jika didalam negara yang menganut sistem kerajaan atau disebut monarki ? atau bagaimana jika di dala negara yang menganut sistem hukum islam?.Kemudian mengenai kedudukan Hukum Perdata Internasional di negara islam hanya mencakup sebagian kecil dari setiap sistem hukum perdata dan hukum islam.Di negara islam menyebut Hukum Perdata Internasional dengan sebutan Hukum Perdata Islam Internasional, dimana unsur unsur yang dipakai adalah hasil adopsi dari sistem Hukum Perdata Internasional dan Hukum Islam yang digabung jadi satu menjadi Hukum Perdata Islam Internasional.Beberapa sarjana memiliki anggapan bahwa Hukum Internasional yang termasuk juga Hukum Perdata Internasional modern tidaklah murni sebagai huku yang secara eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh pengaruh yang indispensable dari peradaban peradaban lain, yang diantaranya adalah Peradaban islam. Yang pada saat itu merupakan kekuatan ekonomi diatas bangsa Eropa. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarahwan Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.
B.     Kedudukan Hukum Perdata Internasional Di Negara Islam
Hukum Perdata Internasional bukanlah sebuah peraturan yang terkodifikasi seperti peraturan perundang undangan, dimana akan berlaku secara internasional. Tetapi Hukum Perdata intrnasional merupakan hukum nasional di masing masing negara yang namanya sama. Tapi isinya berbeda di setiap negara, sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing masing. Begitu juga di negara yang menganut Sistem Hukum Islam. Semuanya telah diatur di dalam undang undang negaranya maupun dalam kitab suci agama islam yang dijadikan sebagai sumber dan pedoman hukum islam, meskipun dengan pembahasan yang berbeda dengan sistem hukum negara lain di dunia. Hukum internasional di negara islam telah ada jauh sebelum adanya Hukum Perdata Internasional. Meskipun dalam praktiknya dilakukan dengan sangat sederhana. Kedudukan Hukum Perdata Internasional terhadap negara negara islam hanya sebatas hukum hukum atau peraturan peraturan yang bersifat umum saja. Seperti Hukum Perkawinan dan Hukum Waris. Tapi itu juga tidak semuanya telah diatur disitu, contohnya saja tentang Hukum Perkawinan, yang diatur hanya perkawinan antara lain :
1. Orang yang berbeda kewarganegaraan (Lex Rei Sitae)
2. Orang yang berbeda tempat pembuatan perjanjian perkawinannya (Lex
Loci Contractus)
3. Orang yang berbeda tempat pelaksanaan perkawinannya (Lex Loci
 
Solution)







BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Jadi. Hukum ditengah tengah masyarakat memilliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia. Hukum Perdata Internasional bukanlah sebuah peraturan yang terkodifikasi seperti peraturan perundang undangan, dimana akan berlaku secara internasional. Tetapi Hukum Perdata intrnasional merupakan hukum nasional di masing masing negara yang namanya sama. Tapi isinya berbeda di setiap negara, sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing masing. Kedudukan hukum berarti menyatakan adanya perbedaan atau selisih diantara beberapa aturan hukum yang ada. Perbedaan itu yang menyebabkan diperlukannya pemahaman lebih lanjut mengenai masing masing aturan hukum tersebut, agar jika terjadi permasalahan nantinya, bisa diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai kehendak dari para pihak yang berselisih.

Kedudukan hukum di suatu negara biasanya berbeda beda, yaitu sesuai dengan tata urutan peraturan perundang undangan yang berlaku. Itu masih dalam konsep negara demokrasi. Lalu bagaimana jika didalam negara yang menganut sistem kerajaan atau disebut monarki ? atau bagaimana jika di dala negara yang menganut sistem hukum islam?.
B.     Saran
11
 
Harapan penulis supaya dosen mata kuliah hukum perdata internasional ini dan para pembaca sekalian dapat memberikan komentar kritik dan saran yang memiliki nilai etika dan moral yang bersifat membangun demi kesempurnaan ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA


Burhantsani, Muhammad. 1990. Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty
Kusumaatmadja, Mochtar. 1999. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Putra  Abardin
H. Zaeny Asyhadie, SH. M,Hum. Perkuliahan Hukum Internasional. 26 Maret 2013.

Sumber lainya :
  1. http://www.wikipedia.com
  2. http://www.hukumonline.com
  3. http://etnishukum.blogspot.com/2011/11/hukum-perdata-internasional.html?m=1
  4. http://vanplur.wordpress.com/2011/04/23/hukum-perdata-internasional/
  5. http://giebluesky.blogspot.com/2010/09/resume-hukum-perdata-internasionnal.html?m=1
  6. http://Id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109088-kedudukan-hukum/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar