PERANAN KOMISI PE
PERANAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG
DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
KEPALA
DAERAH
Oleh
SOLALA
HALAWA
No. BP : 1110003811020
Jurusan Ilmu Administrasi Negara
Program Studi Strata
(S1)
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
EKASAKTI
PADANG
2015
PERANAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG
DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
KEPALA
DAERAH
Oleh
SOLALA
HALAWA
No. BP : 1110003811020
JurusanIlmuAdministrasi Negara
Program Studi
Strata satu (S1)
Pembimbing I Pembimbing II
SUMARTONO,S.SOS,M.SI SAYID
ANSHAR SHI. MH
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
1.2.Rumusan Masalah........................................................................ 7
1.3.Tujuan Penelitian.......................................................................... 7
1.4.Manfaat Penelitian....................................................................... 8
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Peranan ..................................................................... 9
2.2. Komisi Pemilihan Umum Kota
Padang...................................... 21
2.3. Azas-Azas Pemilihan Umum....................................................... 22
2.4. Peranan Komisi Pemilihan
Umum Kota Padang......................... 23
2.5. Kerangka Berpikir....................................................................... 25
2.6.
Gambaran Penanan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang ..... 26
BAB
III METODE PENELITIAN
3.1. Metode yang digunakan............................................................. 27
3.2. Populasi dan
sampel.................................................................... 28
3.3. Teknik pengumpulan data........................................................... 30
3.4. Sumber data................................................................................ 30
3.5.
Lokasi dan waktu penelitian....................................................... 31
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional
mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara
berkesinambungan dan yang mempunyai peranan yang sangat
penting dalam manyukseskan pemilihan umum meskipun dibatasi oleh masa jabatan
tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum
bebas dari pengaruh pihak manapun. Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
dalam undang – undang dasar
republik Indonesia. Pemilihan umum mengimplikasikan terselenggaranya mekanisme pemerintahan secara tertib, teratur dan damai serta lahirnya masyarakat yang
dapat menghormati opini orang lain.
Pemilihan
umum selalu menjadi indicator utama
adanya demokrasi di suatu negara. Demokrasi secara harfiah diartikan sebagai
pemerintahan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat jadi masyarakat juga mempunyai tanggung jawab dalam
memberikan hak suaranya yang sepenuhnya tanpa adanya soratan yang bersifat
memaksa atau merugikan pihak lain. Paham demokrasi
menghendaki adanya partisipasi dan keikutsertaan rakyat atau warga negara dalam
aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara. Demokrasi di Indonesia
diperlihatkan dengan adanya kegiatan pemilihan umum yang diadakan setiap lima
tahun sekali untuk memilih anggota legislative
dan presiden serta wakilnya yang diadakan serentak di seluruh Indonesia dan
perwakilannya yang ada. Demokratisasi ini juga terlihat dengan adanya pemilihan
kepala daerah secara langsung. Kegiatan pemilihan umum (Pemilu) yang merupakan
salah satu kegiatan Politik
yang paling banyak menarik perhatian dan keterlibatan masyarakat sehingga
pemilu menjadi momen pendidikan politik yang
sangat penting dalam rangka mendewasakan warga negara. Pemilu
mengajarkan kepada masyarakat
bagaimana
terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik dengan cara memberikan
suara kepada partai politik tertentu yang menjadi pilihannya. Pemilu merupakan event yang sangat penting dalam proses
demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang demokratis. Fungsi pemilu menurut
Arbi Sanit adalah pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan
perwakilan Politik
Rakyat sirkulasi elit
penguasa, dan pendidikan politik. Agar pemilu benar-benar menghasilkan
pemerintahan yang demokratis, maka pemilu sudah seharusnya diselenggarakan oleh
suatu lembaga negara yang independen dan tidak memihak. Kalau ditinjau pemilihan kepala daerah kota Padang banyak
permasalah yang terdapat seperti, permasalahan yang muncul dalam sosialisasi,
masih belum naiknya tingkat partisipasi masyarakat khususnya dalam pemilih
pemula dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota padang, kedua, adanya
perubahan daftar pemilih seperti masih adanya pemilih yang belum terdafat. Oleh
itu peranan komisi pemilihan umum kota padang sangat penting dalam
menyelenggarakan pemilihan umum, sebab sukses tidak suksesnya pemilihan adalah
tanggung jawab Komisi Pemilihan karena
KPU mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Tugas
dan wewenang dalam
KPU dalam menyelenggarakan pemilu tidak semata-mata berhubungan dengan
partai-partai peserta pemilu, tetapi juga harus dengan masyarakat sebagai
pemberi suara dalam pemilu. Partisipasi pemilih sangat penting dalam menentukan
keberhasilan pemilu. Untuk itu, maka pendidikan politik menjadi sebuah kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan
politik rakyat agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam penyelenggaran
kehidupan bernegara. Berkaitan dengan hal ini, KPU juga harus melakukan
sosialisasi politik baik itu
melalui media, radio dan mendia cetak kepada
masyarakat agar bersedia menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan dilaksanakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga
yang beranggotakan orang-
orang yang nonpartisan dan kebanyakan dari kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merupakan bawahan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pusat yang berfungsi untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara
berjenjang. Ketentuan
yang melahirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dalam pasal 22E
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam bab VIIB Pemilihan Umum yang
merupakan hasil perubahan ketiga tahun 2001. Pasal 22E ayat (5) menyatakan bahwa” Pemilihan umum diselenggrakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.
Dalam hal ini,
nama komisi pemilihan umum
belum
menunjukkan nama yang pasti, namun hal ini menjadi dasar bahwa pemerintah terlepas dari KPU yang
bertugas menyelenggarakan Pemilu sebagai organisasi yang mandiri didalam kinerjanya. Penyelenggaran
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum,Pelaksanaan pemilihan
Kepala Daerah yang baik, tidak cukup hanya dari
bagaimana cara kerja Komisi Pemilihan Umum, tetapi juga harus diikuti dengan adanya kesadaran
dan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Tingkat partisipasi masyarakat dipengaruhi
oleh bagaimana lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah mengarahkan partisipasi
masyarakat, dan tingkat partisipasi masyarakat juga mempengaruhi baik
tidaknya hasil perolehan dari penyelenggaraan pemilihan umum. Partisipasi
masyarakat dalam
Pilkada, jika
dilihat dari tingkat umur, maka dapat diketahui bahwa masyarakat yang ikut
serta dalam penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah berasal dari berbagai usia di atas 17 tahun. Dalam hal ini
masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan terdaftar sebagai pemilih,
memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai
lembaga yang menjalankan tugas
Secara Normatif, berdasarkan ukuran-ukuran demokrasi,
pilkada langsung menawarkan beberapa manfaat dan sekaligus perluasan bagi
pertumbuhan, pendalaman dan perluasan demokrasi lokal. Manfaat tersebut adalah
:
1
Pilkada akan membuka ruang partisipasi yang lebih bagi warga
2
Pilkada akan memperbesar harapan akan melahirkan figur pemimpin yang
aspiratif, kompeten, dan
legitimate.
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
selanjutnya disebut dengan KPU
Kota Padang adalah lembaga
penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri yang
mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disini kita tau bahwa komisi
pemilihan umum mempunyai peran yang sangat penting dalam
menyelenggarakan pemilihan yang
berdasarkan nilai –nilai pancasila.
Peranan komisi
pemilihan umum
penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan
Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam
rangka mewujudkan KPU, Panwaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai
Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Panwaslu mempunyai tugas dan kewajiban dalam mengawal komisi pemilihan umum, Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang
demokratis.
Jika ditinjau
pemilihan
9 juli 2014 Komisi
Pemilihan Umum Kota Padang banyak menemukan
setidaknya 133 surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) dalam keadaan rusak.
Dan
berdasarkan pokok permasalah diatas ini merupakan alasan penting bagi
peneliti sehingga peneliti ingin mengetahui sejauh manakah peranan komisi pemilihan umum kota
padang dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang mandiri dan akuntabel
sehingga keikutsertaan masyarakat memberikan hak suaranya memberikan dampak
positif untuk menentukan sebuah system demokrasi
di Indonesia sebab dalam istilah demokrasi memberikan makna yang leluasa bagi
masyarakat dalam memberikan kebebasan mengeluarkan pendapat dan menentukan
pilihan tanpa adanya intimidasi dari
pihak manapun.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan
masalah dalam penelitian
ini yaitu sebagai berikut :
a.
Bagaimanakah Peranan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang dalam
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ?
b.
Kendala-kendala
apa saja yang ditemui Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah ?
c.
Upaya-upaya
apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang dalam
mengatasi kendala terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum?
1.3. Tujuan
Penelitian
Adapun
tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut :
a.
Untuk
mengetahui Peranan Komisi Pemilihan Umum (KPUD)
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
b.
Untuk
mengetahui kendala-kendala yang di temui Komisi
Pemilihan Umum (KPUD) dalam Pemilihan Kepala Daerah.
c. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum serta mengatasi kendala-kendala yang ditemui dalam Pemilihan Kepala Daerah.
1.4. Manfaat
Penelitian
Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam penelitian
ini, baik yang bersifat teoritis maupun yang bersifat praktis yakni sebagai
berikut :
1.4.1.
Secara teoritis :
Hasil penelitian ini akan melahirkan beberapa konsep
ilmiah yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan
ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan peranan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam lingkungan wilayah Kota
Padang.
1.4.2.
Manfaat praktis :
a.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan
bagi komisi pemilihan umum kota padang dalam
penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah yang bermutu dan berkualitas.
b.
Bagi pembaca, penelitian ini dapat memberikan informasi secara
tertulis maupun secara lisan dalam mengetahui sebagaimana
peranan
komisi pemilihan umum serta dalam proses
penyelenggaraannya.
c. Secara praktis penelitian ini di tunjukan kepada komisi pemilihan umum
baik di Kota Padang maupun
di KPUD kabupaten/kota lain serta kepada
Pemerintah
Daerah Kota
Padang sebagai masukan dan
bahan
pertimbangan
dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
persiapan KPU Kota Padang maupun Pemerintah
Daerah Kota Padang.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Pengertian Peranan
Peran atau peranan (role) merupakan proses dinamis kedudukan (status). Apabila
seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia
menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah
untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan
karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. (Soekanto). Konsep
tentang perang (role) sebagai berikut
: (1) bagian dari
tugas utama yang harus
dilakukan oleh manajemen. (2) . Pola
perilaku yang diharapkan dapat menyertai suatu status. (3) .bagian suatu
fungsi seseorang dalam kelompok atau
pranata. (4) . fungsi yang
diharapkan dari seseorang atau menjadi karakteristik yang ada padanya. Levinson dan Soekanto mengatakan peranan mencakup tiga hal, antara
lain:
1. Peranan meliputi norma-norma yang
dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam
arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang
dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Peranan
merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam
masyarakat sebagai organisasi.
|
3.
Peranan juga dapat dikatan sebagai
pelaku indivindu yang penting bagi sutruktur organisasi masyarakat.
1.
Tugas dan Wewenang
Secara umum Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan sumbar daya untuk mencapai
tujuan organisasi dan selanjutnya tugas di definisikan sebagai kewajiban atau
suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Tugas merupakan suatu
keharusan yang harus dilakukan seorang individu. Jadi dapat disimpulkan bahwa
wewenang akan menghasilkan sebuah tugas bagi seorang individu yang berada di
dalam jangkauan wewenang tersebut yg hasilnya akan mengakibatkan kemajuan yg
berarti bagi sebuah organisasi.
Wewenang di
bagi menjadi tiga, yaitu :
1.
Wewenang lini :
a.
Wewenang lini adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas
bawahannya langsung, yaitu
atasan langsung memberi wewenang
kepada bawahannya, wujudnya
dalam wewenang perintah
b.
Wewenang staf adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf
atau para spesialis untuk
menyarankan, memberi rekomendasi,
2.
wewenang fungsional :
a.
Departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab yang
sangant spesifik
b.
wewenang anggota staf departemen
untuk mengendalikan aktifitas
2.2. Pengertian Negara Demokrasi
Demokrasi (Inggris: Democracy) secara bahasa berasal dari Yunani, yakni Demokratia. Demos artinya rakyat (people)
dan kratos artinya pemberintahan atau
kekuasaan (rule). Demokrasi berarti
mengandung makna suatu sistem politik dimana rakyat memegang kekuasaan
tertinggi, bukan kekuasaan oleh raja atau kaum bangsawan. Konsep demokrasi
telah lama diperdebatkan. Pada zaman Yunani kuno, demokrasi sebagai ide dan
tatanan politik telah menjadi perhatian para pemikir kenegaraan. Ada yang pro
dan ada yang kontra. Plato dan Aristoteles tidak begitu percaya dengan
demokrasi dan menenpatkan demokrasi sebagai bentuk pemberintahaan yang buruk.
Filsuf kenamaan ini lebih percaya pada monarkhi, yang penguasanya arif dan
memperhatikan nasib rakyatnya. Plato dapat menerima demokrasi, jika suatu
negara belum memiliki UUD, sedangkan Aristoteles dalam format negara politea, yakni demokrasi dengan UUD atau
demokrasi yang bersifat modern.
Lahirnya konsep Negara demokrasi
didasarkan pada teori yang di sampaikan J.J. Rousseau dan Immanuel Kant.
J.J.Rausseau mengfokuskan kedaulatan rakyat adalah pada kehendak umum.
Sementara Immanuel Kant memfokuskan bahwa kekuasaan kekuasaan yang tertinggi
adalah rakyat. Rakyatlah yang nantinya membuat undang – undang. Seperti yang
telah disampaikan dalam tinjauan teoritis diatas kedaulatan rakyat mempunyai
makna: (1) Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat; (2) kekuasaan
pemberintah berasal dari rakyat; (3) pemberintahaan atau penguasa bertanggung
jawab terhadap rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
1.
Teori
Kedaulatan Rakyat.
Dalam
teori ini terdapat 2 (dua) istilah yang terlebih dahulu harus dipahami
maknanya, yakni: kedaulatan dan rakyat. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara yang berlaku bagi seluruh wilayah dan rakyat negara
tertentu. Sedangkan rakyat suatu negara adalah semua orang yang berada didalam
wilayah negara dan tunduk kepada kekuasan Negara. Teori
kedaulatan rakyat muncul pada zaman Renaissance yang mendasarkan hukum pada
akal dan rasio. Dasar ini pada abad ke-18 Jeans Jacque Rousseau memperkenalkan
teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu negara adalah ”perjanjian masyarakat” (contract social) yang diadakan oleh dan
antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Adapun teori Jeans
Jacque Rousseau tersebut dikemukakannya dalam bukum karangannya yang berjudul Le Contract Social. Teori ini menjadi
dasar faham kedaulatan rakyat yang mengajarkan bahwa negara berstandar atas
kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan adalah
penjelmaan kemauan rakyat tersebut. Demokrasi
sebagai asas yang dipergunakan dalam kehidupan ketatanegaraan dewasa ini banyak
dianut oleh negara-negara didunia, yakni suatu negara dengan sistem
pemerintahan yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
Menurut
paham kedaulatan rakyat, rakyat memerintah dan mengatur diri mereka sendiri
(demokrasi). Hanya rakyat yang berhak mengatur dan menentukan
pembatasan-pembatasan terhadap diri mereka sendiri. Oleh sebab itu dalam
penyelenggaraan Negara
modern, keikutsertaan rakyat mengatur dilakukan melalui badan perwakilan yang
menjalankan fungsi membuat undang-undang. Hubungan antara rakyat
dan kekuasaan negara sehari-hari lazimnya berkembang atas dasar dua teori,
yaitu teori demokrasi langsung (direct
democracy) dimana kedaulatan rakyat dapat dilakukan secara langsung dalam
arti rakyat sendirilah yang melaksanakan kekuasaan tertinggi yang dimilikinya,
serta teori demokrasi tidak langsung (representative
democracy). Dizaman modern sekarang
ini dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka ajaran demokrasi
perwakilan menjadi lebih populer. Biasanya pelaksanaan kedaulatan ini disebut
sebagai lembaga perwakilan. Sejalan dengan realitas
tersebut, maka ada beberapa sebab
demokrasi
langsung tidak dapat diterapkan, antara lain:
1. Pada umumnya wilayah suatu negara luas, dan
kemungkinan tidak
terdiri
dari suatu daratan, melainkan terdiri atas banyak pulau-pulau.
2. Pada umumnya rakyat suatu negara sudah
berjumlah besar.
3.
Masalah Negara yang bersifat politis,
jumlahnya semakin meningkat
dan
kompleks serta rumit, sehingga rakyat awam (biasa) akan
mendapatkan
kesulitan apabila dimintai pendapatnya secara langsung
(ditempat),
untuk menilai dan menelaahnya, guna dipakai sebagai
dasar
untuk mengambil suatu keputusan, terutama bagi negara-negara
yang
tingkat pendidikan rakyatnya belum begitu maju.
Realitas
tersebut menunjukkan bahwa ciri khas dari paham demokrasi (kedaulatan rakyat)
adalah adanya pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan
bertindak sewenang-wenang terhadap warganya, karena kekuasaan itu cenderung
disalahgunakan disebabkan karena pada manusia itu terdapat banyak kelemahan dan
jika hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat
dan corak masyarakat Indonesia, maka
negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara
yang integralistik, Negara
yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongan
dalam lapangan apapun. Seiring dengan itu, negara Indonesia juga menganut paham
kedaulatan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara
Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem konstitusional
berdasarkan Undang-Undang
Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut
prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy).
Demokrasi
tidak boleh hanya dijadikan hiasan bibir dan bahan retorika belaka. Demokrasi
juga bukan hanya menyangkut pelembagaan gagasan-gagasan luhur tentang kehidupan
bernegara yang ideal, melainkan juga merupakan persoalan tradisi dan budaya
politik dan egaliter dalam realitas pergaulan hidup yang berkeragaman atau
plural, dengan saling menghargai
perbedaan satu sama lain. Oleh karena itu, perwujudan demokrasi haruslah diatur
berdasar atas hukum. Perwujudan gagasan demokrasi memerlukan instrumen hukum,
efektifitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan sistem pendidikan
masyarakat, serta basis kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang makin
merata dan berkeadilan. Karena itu, prinsip kedaulatan
rakyat (democracy) dan kedaulatan
hukum (nomocracy) hendaklah
diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama.
Untuk itulah, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia hendaklah
menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara hukum yang
demokratis dan sekaligus Negara
demokratis yang berdasar atas hukum yang tidak terpisahkan satu sama lain. Keduanya
juga merupakan perwujudan nyata dari keyakinan segenap Bangsa Indonesia akan prinsip
ke Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Implementasinya
dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 telah
menegaskan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang pada hakekatnya
menunjukkan mekanisme penyelenggaraan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dirumuskan dalam penjelasan umum, yakni:
1. Indonesia adalah Negara berdasar atas hukum.
2.
Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi, tidak
bersifat absolutisme.
3.
Kedaulatan
berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
4.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan Negara.
5.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
6.
Menteri
negara adalah pembantu Presiden, Menteri
Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
Sendi
demokrasi tersebut tidak hanya terdapat pada pemerintah pusat, tetapi juga
harus direalisir dalam susunan pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang menganut prinsip bahwa satuan
pemerintahan tingkat daerah penyelenggaraannya dilakukan dengan memandang dan
mengingat dasar dalam sistem pemerintahan Negara.
Prinsip ini menghendaki perwujudan keikutsertaan masyarakat baik dalam ikut merumuskan
kebijakan maupun mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang
tertinggi dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh
rakyat dalam negara itu. Sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia berhak
untuk menetukan dan mengatur bangsanya. Kedaulatan ditangan rakyat,
pemerintahan Negara
kita dibentuk dari rakyat, oleh rakyat dan untuk memperjuangkan kepentingan
rakyat.Teori
kedaulatan rakyat muncul pada zaman Renaissance
yang mendasarkan hukum pada akal dan rasio. Dasar ini pada abad ke-18 Jeans
Jacque Rousseau memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu Negara
adalah ”perjanjian masyarakat” (contract social) yang diadakan oleh dan
antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Adapun teori Jeans
Jacque Rousseau tersebut dikemukakannya dalam bukum karangannya yang berjudul Le
Contract Social. Teori ini menjadi dasar faham kedaulatan rakyat yang
mengajarkan bahwa negara berstandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya
semua peraturan-peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut. Demokrasi
sebagai asas yang dipergunakan dalam kehidupan ketatanegaraan dewasa ini banyak
dianut oleh Negara-Negara didunia, yakni
suatu negara dengan sistem pemerintahan yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
Pemilihan umum adalah
merupakan institusi pokok pemerintahan perwakilan yang demokratis, karena dalam
suatu Negara demokrasi, wewenang pemerintah hanya diperoleh atas persetujuan
dari mereka yang diperintah. Mekanisme utama untuk mengimplementasikan
persetujuan tersebut menjadi wewenang pemerintah adalah melalui pelaksanaan
pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil, khususnya untuk memilih Presiden / Kepala
Daerah. Bahkan di Negara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi sekalipun,
pemilihan umum diadakan untuk memberi corak legitimasi kekuasaan
(otoritas).
2.3. Pemilhan Umum Kepala
Daerah (Pemilukada)
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu
media demokrasi yang digunakan untuk mewujudkan partisipasi rakyat. Pemilu dianggap penting
dalam proses
dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemilihan umum sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
suatu negara demokrasi, jika kita melihat hampir seluruh Negara demokrasi melaksanakan pemilihan umum.
Mekanisme utama untuk mengimplementasikan
persetujuan tersebut menjadi wewenang pemerintah adalah melalui pelaksanaan
pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil, khususnya untuk memilih presiden /
kepala daerah. Pemilihan
langsung kepala daerah menjadi konsensus politik Nasional, yang merupakan salah satu instrument
penting penyelenggaraan pemerintahan setelah digulirkannya otonomi daerah di Indonesia. Hal ini apabila dilihat dari perspektif
desentralisasi, pemilukada langsung tersebut merupakan sebuah terobosan baru yang bermakna bagi proses
konsolidasi demokrasi di tingkat lokal. Pemilukada langsung akan membuka ruang
partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam proses demokrasi untuk
menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal.
Menurut Rozali Abdullah dalam bukunya
Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, beberapa alasan mengapa
diharuskan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung
dalam perspektif ilmu sosial dasar, adalah:
1.
Mengembalikan
kedaulatan ke tangan rakyat
Warga masyarakat di daerah merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari warga masyarakat Indonesia secara keseluruhan,
yang mereka juga berhak atas kedaulatan yang merupakan hak asasi mereka, yang
hak tersebut dijamin dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
2. Legitimasi yang sama antar Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan DPRD. Anggota DPRD dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap dipilih oleh DPRD, bukan
dipilih langsung oleh rakyat, maka tingkat legitimasi yang dimiliki DPRD jauh
lebih tinggi dari tingkat legitimasi yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
3. Mencegah politik uang :
Sering kita mendengar isu politik uang
dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD. Masalah
politik uang ini terjadi karena begitu besarnya wewenang yang dimiliki oleh
DPRD dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Oleh karena
itu, apabila dilakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung kemungkinan
terjadinya politik uang bisa dicegah atau setidaknya dikurangi.
Secara Normatif, berdasarkan ukuran-ukuran
demokrasi, pemilukada langsung menawarkan
beberapa manfaat, sekaligus perluasan bagi pertumbuhan, pendalaman dan
perluasan demokrasi lokal. Manfaat tersebut adalah :
1.
Pemilukada akan membuka ruang partisipasi yang lebih bagi
warga
2.
Pemilukada akan memberi peluang bagi warga untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh kepentingan-kepentingan elit politik.
3.
Pemilukada
akan memperbesar harapan akan melahirkan figur pemimpin yang aspiratif, kompeten, dan legitimate.
2.4. Komisi Pemilihan Umum Kota
Padang (KPU)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, selanjutnya
disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah
Penyelenggara Pemilu yang bertugas
melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan
wewenang :
a.
Merencanakan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b.
Menetapkan
tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai
tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c.
Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
d.
Menetapkan
tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pengumutan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e.
Meneliti
pesyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
“Komisi
pemilihan umum yaitu suatu lembaga yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan undang-undang
sebagai penyelenggara pemilihan umum yang
bersifat nasional dan
mandiri ”.
2.5. Azas-Azas Pemilihan Umum
(Pemilu)
Sejak
zaman orde baru, Pemilihan umum di Indonesia telah menganut asas langsung,
umum, bebas dan rahasia yang mempunyai singkatan “LUBER”. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya
secara langsung dan tidak
boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga
negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian
Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya
diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian
di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan
singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa
pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa
setiap warga Negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya
dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat
yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta
pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap
peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada
pemilih ataupun peserta Pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
.
Pemilihan secara umum
mengadung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga,
tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,
kedaerahan, pekerjaan dan status so
sial.
Setiap warga Negara yang berhak memilih bebas mene
ntukan pilihannya tanpa tekanan
dan paksaan dari siapapun. Dalam
memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh
pihak manapun
. Dalam
penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta
pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilih, serta semua pihak yang terkait harus
bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
2.6. Peranan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Peranan komisi pemilihan umum sangat penting
dalam penyelenggaraaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) dimana dalam hal
tersebut komisi pemilihan umum menyosialisasikan kegiatan pemilu kepada
masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat agar
bersedia memberikan suaranya pada saat pemilihan. Walaupun golongan putih juga
bagian dari pemilihan demokrasi yaitu pemilihan antara memilih dan tidak
memilih, tetapi sikap golongan putih berpotensi memandukan pemilu sebagai ajang
penjaringan aspirasi masyarakat.
Berangkat dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peranan Komisi Pemilihan Umum sebagai
berikut :
1. Peranan
Komisi Pemilihan Umum dalam menyosialisasikan penyelenggaraan merupakan
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggaraan
pemilu.
2. Sosialisasi
tentang pemilu merupakan proses memberikan pendidikan politik dan bertujuan
untuk menghasilkan pemilu yang lebih baik dari pada pemilu-pemilu sebelumnya.
3. Sosialisasi
dilakukan melalui berbagai media massa ataupun dengan cara mengadakan simulasi
pemungutan suara.
a. Tugas
dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
1. Merencanakan
kegiatan penyelenggaraan pemilu;
2. Menetapkan
organisasi dan tata cara dalam pelaksanaan pemilu;
3. Mengkoordinasi,menyelenggarakan
dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
4. Menetapkan
peserta pemilu;
5. Menetapkan
daerah, jumlah kursi dan calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi kabupaten/kota
6. Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
7. Melaksanakan
tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang
8.
Menetapkan
waktu dan tanggal dan tata cara pelaksana kampanye dan pemungutan suara
.
b. Kewajiban
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
1. Memperlakukan
peserta pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan pemilu;
2. Menetapkan
standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangangan;
3. Memelihara
arsip dan dokumentasi pemilu serta mengelola barang investasi komisi pemilihan
umum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Menyampaikan
informasi kegiatan kepada masyarakat
BABA III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Metode
yang digunakan.
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif. Metode
kualitatif
merupakan suatu isitilah yang berkaitan dengan rangkaian cara atau teknik yang
melibatkan pengamatan, partisipasi, wawancara baik kepada individu maupun
kelompok. Menurut Nawawi Hadani dan
Martini Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat atau memiliki
karakteristik bahwa datanya dinyatakan dalam keadaan kewajaran atau sebagaimana
adanya (
natural setting) dengan tidak diubah dalam bentuk simbol atau
bilangan, sedangkan perkataan penelitian pada dasarnya berarti rangkaian
kegiatan atau proses pengungkapan rahasia sesuatu yang belum diketahui dengan
mempergunakan cara bekerja atau metode yang sitematik, terarah dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Dalam penelitian ini lebih mengutamakan kualitas data yang diperoleh maka
peneliti menggunakan metode untuk mengetahui dasar-dasar persiapan, kendala dan
upaya daam pelaksanaan persiapan sasu
ai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun
2005. Berkaitan dengan pasal 2 ayat 1
tentang Masa Persiapan KPU dalam Pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Tahun 2014.
Adapun
tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Tipe penelitian ini, menurut
Bungin deskriptif mampu membuat
suatu gambaran yang mendalam mengenai situasi dan kejadian yang
sebagaiman
a mestinya kemudian
me
mberikan kemungkinan bagi
perubahan-perubahan manakala ditemukan fakta yang lebih mendasar, menarik dan
unik dilapangan.
3.2. Populasi dan Sampel
3.2.1.
Populasi
Populasi merupakan keseluruhan obyek
atau individu yang akan diteliti; memiliki karakteristik tertentu, jelas dan
lengkap. Menurut Nawawi Hadari populasi mempunyai pengertian keseluruhan
objek yang terdiri dari manusia, benda-benda, hewan, tumbuhan, gejala-gejala
sosial, karteristik tertentu dalam suatu penelitian.
Dalam penelitian ini, yang menjadi populasi adalah Seluruh anggota Komisi
Pemilihan Umum, Panwaslu Kota Padang
3.2.2.
Sampel.
Sampel
adalah pengumpulan objek penelitian yang hanya mempelajari dan mengamati sebagaimana dari kumpulan
atau yang diwakili oleh populasi yang akan diteliti.
Teknik pengumpulan sampel
dalam pelaksanaan penelitian ini adalah purposive
sampling yaitu teknik penarikan data berdasarkan pertimbangan tertentu
sesuai dengan harapan dan tujuan penelitian. Maka dalam penelitian ini, peneliti
mengambil sampel yang terdiri dari lima orang hal ini diambil berdasarkan
heterogenitasnya yang dapat dirinci sebagai berikut yaitu :
1.
satu orang Divisi Perencanaan,Teknis dan penyelenggara pemilu, Chandra
Eka Putra.
2.
Satu orang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Informasi, Yusrin
Trinandra, S,ip
3.
Satu orang Divisi Hukum dan pengembangan SDM, Rikki Eka Putra,A.Md.
4.
Satu orang Ketua KPU Kota Padang, Drs. M.Sawati M.Si
5.
Satu orang Divisi Logistik, Mahyudi, S.Ag
Selain itu dari enam (6) anggota Panwaslu yang menjadi sampel yaitu :
2.
Divisi organisasi dan sumber
daya manusia An. Answir wiraputra (Ketua Panitia Pengawas Pemilu ) adalah badan
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu. Hal seperti ini dilakukan
dengan tujuan agar sampel yang dipilih benar-benar
representative dalam arti dapat mencermikan keadaan populasi secara
benar.
Kerepresentative sampel merupakan kriteria
terpenting dalam pengambilan sampel dalam kaitannya dengan maksud
menggeneralisasikan hasil-hasil penelitian sampel terhadap populasinya.
Hal-hal yang dibahas dalam
bagian populasi dan sampel adalah :
a.
Identifikasi dan batasan-batasan tentang populasi
b.
Prosedur dan teknik pengambilan sampel, serta
c.
Besarnya sampel.
3.3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang peneliti
gunakan dalam penelitian ini,
adalah :
a. Studi Kepustakaan (Library Research)
Teknik
kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, arsip-arsip,
dokumen-dokumen dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah yang akan
di teliti guna menunjang pemecahan masalah dalam penelitian dilapangan.
b. Studi Lapangan (Field
Research)
Studi
lapangan dilakukan dengan cara langsung melakukan penelitian ke lapangan.
c. Wawancara :
Menurut Budiyono mengatakan
bahwa metode wawancara disebut dengan cara mengajukan
pertanyaan-pertanyaan langsung oleh peneliti kepada sampel penelitian, dan
pertanyaan tersebut dicatat atau direkam.
3.4. Sumber Data
Sumber data adalah subjek dari mana data dapat
diperoleh. Dalam penelitian ini, data diperoleh dari dua sumber, yaitu :
a.
Data
Primer
:
Data
primer yaitu data yang diperoleh dari responden dalam penelitian, dimana
penulis memperoleh data tersebut dari pihak-pihak yang berkaitan dengan
permasalahan secara langsung yang diteliti dari responden atau melakukan dialog
secara mendalam sehingga penulis memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan.
b.
Data Sekunder :
Dalam
hal ini penulis menggunakan data skunder yaitu data yang diperoleh dengan
mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku, arsip-arsip dan peraturan perundang-undangan
ataupun peraturan peraturan daerah yang berkaitan dengan masalah yang akan
diteliti.
c.
Analisis Data :
Analisis
data adalah proses penyederhanaan data kedalam bentuk yang
lebih mudah dan sederhana, dimana proses penyederhanaan tersebut terdiriatas
catatan lapangan, hasil rekaman, dokumen berupa laporan dengan cara
mengumpulkan, mengurutkan, mengelompokan, dan mengategorikan data sehingga pada
akhirnya data tersebut mudah untuk dipahami.
3.5. Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi : Komisi Pemilihan Umum Kota Padang (KPUD) Dan
Pengawas Pemilu Kota Padang
Waktu : Penelitan ini
akan dilakukan di Komsi Pemilihan Umum Kota
Padang Dan Panitia Pengawas Pemilu
Kota Padang. Penelitian
ini diperkirakan berjalan sekitar kurang
lebih 1,5 bulan
terhitung dari 15 Desember 2014
sampai dengan 10 Februari
2015.
Sudarsono, 1991 Pengantar Ilmu Hukum,
Jakarta: PT. Rineka Cipta,, Hal. 109.